Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Barat Jambi, Pandoe Pramoekartika, Sh. Khawatir dirinya dicap sebagai Pimpinan kejaksaan yang “Mandul” dalam menggungkap kasus kasus Korupsi di Tanjab Barat.
Seperti contoh kasus dugaan Korupsi dana Bansos dan Koni Tanjab barat yang sudah hampir satu semeste mengelinding bak bola panas ke kejari Kuala Tungkal. Namun, hingga kini dua kasus besar itu terkesan jalan ditempat. Hal ini terbukti dengan belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Banyak kalangan masyarakat di Tanjab barat menilai bahwa pihak kejaksaan terlalu lamban dan main main dalam menyelesaikan dua kasus ini. Masyarakat berangapan jika Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal “Mandul” dalam menangani kasus kasus korupsi pejabat di Tanjab barat.” Memang kita sampai saat ini belum ada menetapkan status tersangka kepada mereka, karena kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat.” Kilah Pandoe.
Saat disinggung kenapa pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka? Padahal dari pemeriksaan pihak Kepolisian tanjabbar Jika kedua kasus ini, penyidik Kepolisian sudah ada menetapkan para tersangkanya.” Itulah kita juga heran, kok pihak Kepolisian sudah ada menetapkan tersangkanya, padahal dari berkas yang dilimpahkan. Hasil penyidikan, itu masih ada berkas yang belum lengkap. Jadi kepada mereka ini harus melengkapi dulu berkasnya.” Kesalnya.
Dia menuturkan, walau pun Kejari Kuala Tungkal telah memanggil dan menghadirkan ratusan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, namun untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka. Pihak Kejaksaan harus ada bukti yang kongkrit guna memutuskan seseorang sebagai tersangka.” Soalnya nanti yang kita takutkan, bisa jadi bumerang sendiri, takutnya salah tuduh.” Katanya singkat.
Maka dari itu, pihaknya(Kejaksaan-red) telah meminta bantuan pihak BPKP melakukan audit (penghitungan) kerugian negara dari dua kasus tersebut.” Dan sampai saat ini kita masih menunggu hasil auditnya. Makanya kita belum bisa menetapkan tersangka untuk kasus KONI dan Bansos itu.” Jelasnya.
Ketika disoal adakah limit waktu yang akan diberikan? Kejari menuturkan, kalau batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak ada menentukan lama limitnya. Pihaknya hanya menunggu LHP nya. Tapi dirinya berjanji akan terus mengkoordinasikannya dengan pihak BPKP.” Mungkin pekan depan bakal saya lakukan, untuk menemui pihak BPKP. Pokoknya kita akan terus upayakan, agar tidak ada penilaian buruk masyarakat kepada kita.” Tukasnya.