Kota Jambi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, M.Nasir angkat bicara terkait permasalahan kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang.
Hal ini dikatakannya saat YLKI mendatangi kantor DPRD Kota Jambi. Bertempat diruangan rapat B gedung DPRD, Senin (14/1/2019)
Menurut pandangan Nasir, kenaikan yang ditetapkan PDAM tersebut sudah menjadi kegelisahan, khususnya pelanggan PDAM.
“Saya berpandangan ini tidak tepat dan tidak berdasar karena naiknya sampai 100 persen,” katanya pada awak media.
Selain itu, Ia menyimpulkan bahwa kalau pendapatan PDAM naik pasca kenaikan tarif tersebut, hal itu tidak benar.
“Bisa dikatakan sebagian pendapatan PDAM itu tidak halal, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Belum lagi ditambah dengan kekurangan pelayanan PDAM yang ditemukan dilapangan, misalnya yang terhitung adalah angin bukan air, itu kan tidak halal,” tegasnya.
Ia melanjutkan, mereka selaku pihak DPRD sebagai perwakilan rakyat, berpandangan hal tersebut tidak benar, itu perlu ada pembenahan.
“Saya meminta pada bapak Walikota, agar secepatnya membahas masalah ini. Kami menerima aspirasi ini untuk menjalankannya sebaik mungkin, dalam waktu dekat. Nanti semuanya akan dipanggil dan kami akan meminta audit kepada BPK, BPKP, dan siapapun yang bisa mengaudit, untuk duduk bersama,” jelasnya.
Kemudian, saat ditanya soal pihaknya diminta menjadi saksi dalam persidangan. “Kami siap menjadi saksi apapun, masak anggota gak siap” jawabnya.
Sementara itu, saat dibahas tentang anggota DPRD Kota tidak memberi point-point kepada PDAM terkait kenaikan tarif dirinya menjelaskan hal itu dikarenkan PDAM belum memenuhi syarat dari DPRD.
“Kalau mereka tidak mampu menjawab apa yang kita pinta, kan buat apa. Sekarang saya pinta kepada Walikota untuk berhentikan itu Direktur Utama PDAM, itu tidak benar. Kalau bapak Wali tidak berani, saya timbul pertanyaan lain jadinya,” pungkasnya. (*/Syah).