Kepala Daker Madinah Keluarkan Surat Edaran Bagi Jamaah Haji

1809 views

Jambi – Dalam waktu dekat Jemaah Haji Provinsi Jambi, akan segera pulang ke Tanah Air sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditentukan, Rabu tanggal 27 September mendatang. Tak terasa sudah satu bulan Jamaah Haji asal Jambi melaksanakan ibadah suci di Mekah dan Madinah.

Pekan depan para Tamu Allah itu akan kembali ke tanah air. Jamaah Haji Jambi dijadwalkan kembali ke tanah air sesuai dengan Kloter saat keberangkatan bulan Agustus lalu.

Sebelum meninggalkan tanah suci Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Amin Handoyo mengeluarkan edaran bagi jamaah terkait dengan barang bawaan, hal tersebut dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan.

Berikut Isi Surat Edaran tersebut seperti yang dikutip dari jambi.kemenag.go.id:

1. Jamah haji diperkenankan membawa tas paspor, tas tentengan dengan berat maksimal 7 Kg dan koper (barang bagasi) yang dapat diisi dengan berat maksimal 32 Kg.

2. Jamaah haji akan menerima air Zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di tanah air (Asrama Haji).

3. Apabila melebihi berat maksimal ketentuan diatas, kami menyarankan untuk dikirimkan melalui jasa cargo.

4. Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tentengan dan koper (barang bagasi) yang diberikan oleh perusahaan penerbangan.

5. Dalam penerbangan jamaah haji dilarang :

a. Membawa cairan yang melebihi 100 ML didalam tes tentengan kecuali obat-obatan,

b. Membawa benda-benda yang mengandung Aerosol, gas, magnet, senjata tajam untuk mainan yang menggunakan batre disarankan batre dikeluarkan dari mainan,

c. Memasukkan air Zamzam kedalam koper (barang bagasi), kalau tetap dimasukkan maka Zamzamnya akan dikeluarkan,

d. Membawa parfum (minyak wangi) melebihi 10 buah @ 100 ML.

6. PPIH Arab Saudi tidak bertanggun jawab apabila ada barang yang hilang akibat dari koper yang dibongkar karena terindikasi terdapat benda-benda yang membahayakan penerbangan.

7. Penimbangan dan pengangkutan koper (barang bagasi) akan dilakukan H-1 sebelum pemulangan masing-masing Kloter.

8.Penimbangan bagasi tidak dikenakan biaya atau Baksis.

9. Koper (bagasi) tidak boleh diikat pakai jaring tambang.

10. Penimbangan koper (bagasi) dilakukan di setiap lantai Hotel.

11. Pendorongan Kloter dilakukan 6 jam sebelum jadwal keberangkatan ke tanah air.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait