MUARASABAK, RJC – Bertempat di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dilaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu.
Sosialisasi itu mengusung tema “Dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat untuk mengsukseskan pemilu tahun 2019 menuju tanjung jabung timur merakyat 2016-2021”.
Abdul Rasid Kepala Kantor Kesbangpol Tanjabtim mengatakan, sosialisasi ini digelar guna menyamakan visi, misi dan persepsi dalam upaya peningkatan dan program kerja perwujudan penguatan demokrasi yang makin kokoh di Kabupaten Tanjabtim serta tercapainya Kabupaten Tanjabtim merakyat 2016-2021, meningkatkan peran pemerintah daerah, dalam memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten Tanjabtim.
Kemudian untuk meningkatkan pemahaman semua pihak dalam menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan pemilihan umum, nantinya hasil yang diharapkan terciptanya suasana situasi politik yang aman dan kondusif, terciptanya peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran politik dalam melaksanakan pemilihan umum. “Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber yakni Kodim 0419 Tanjab, Waka Polres Tanjabtim, Kasi Intel Kejari Tanjabtim dan Kesbangpol Tanjabtim serta diikuti oleh 100 orang peserta, ” tukas Abdul Rasid.
Sementara Bupati Romi Hariyanto menyatakan pemahaman politik indonesia dalam era reformasi sangat penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian serta partisipasi aktif masyarakat sehingga sistem politik kita bisa melayani kepentingan puplik secara substansial dan maksimal.
Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas dengan bergulirnya proses demokrasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal.
Distori atas aspirasi, kepentingan dan kekuasaan rakyat dalam kehidupan politik baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah baik kelompok-kelompok kepentingan. Dilain pihak institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan dan cendrung mengarah pada pola tindakan anarkis.
Perkembangan situasi politik ini kata dia harus dapat dipantau dan dimonitor secara terus-menerus agar tercipta kondisi yang kondusif serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
Pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah yang demokrasi. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilihan umum diharapkan menjadi pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh elemen dan komponen masyarakat Tanjabtim, untuk menjaga kualitas pemilihan umum tersebut.
Pemilihan umum bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilihan umum dan stake holder terkait lainnya, dengan sosialisasi ini diharapkan memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pemilihan umum serentak tahun 2019.
Upaya memperbaiki kwalitas pelaksanaan pemilihan umum merupakan kegiatan dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintah yang efektif dan efisien, sehingga dengan demikian proses demokrasi dapat tetap berlangsung melalui pemilihan umum yang berkwalitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga.
Suksesnya pemilihan umum bukan hanya berdasar pada integritas penyelenggaraan pemilihan umum saja, namun demikian juga harus di dukung seluruh kepentingan.
Pemilihan umum demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. Hal ini secara tegas diamanatkan pada pasal 434 undang – undang nomor 7 tahun 2017, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberi bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum.
Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud diatas terdapat salah satunya pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang – undangan. Intinya, diperlukan persamaan persepsi diantara pemangku kepentingan pemilihan umum dalam upaya pencapaian pemilihan umum yang demokratis tersebut.
Salah satu bagian penting dari sebuah proses pemilihan umum adalah peran dan partisipasi masyarakat, perlu terus menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih pemimpin dan wakil – wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi. “Harapan saya adalah partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum serentak tahun 2019 ini baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden semakin meningkat secara kualitas maupun kuantitas sesuai harapan pemerintah pusat secara nasional sehingga dengan demikian, pemilihan umum serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah menjalankan tugasnya, ” harap Romi. (4N5)