rakyatjambi.co, JAMBI–Sejak Sri Sapto Edi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, sudah delapan pegawai bawahannya dipecat karena ketahuan melakukan Pungutan liar (Pungli). Sejumlah pegawai yang disanksi itu mayoritas bertugas di jembatan timbang.
Sebelum memberlakukan sanksi pemecatan dijelaskan Sapto, dirinya sudah melayangkan surat kepada setiap Jembatan Timbang yang tersebar di kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. Surat tersebut berisikan bahwa Setiap anggotanya melakukan pungli siap untuk diberhentikan atau dipecat.”Semenjak saya menjabat ada sekitar 7 atau 8 orang saya pecat karena Pungli,” katanya.
Menurut Sapto, pegawai yang dipecat karena pungli tersebut, tersebar di empat lokasi jembatan Timbang di Provinsi Jambi, seperti Jembatan timbang di Sarolangun, Tembesi, Kerinci, dan Sengeti. ( Syah ).