Ketua KPU Tanjabtim Pertegas Pukul 00.00 WIB Batas Akhir Kampanye

700 views

MUARASABAK, RJC – Hari ini (5/12/20) hingga pukul 00.00 WIB batas terakhir masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, Dua paslon bupati dan wakil bupati Tanjabtim mulai besok (6/12) hingga 8 Desember 2020 akan memasuki masa tenang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP, Sabtu (5/12/20). Siang mempedomani PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 5 tahun 2020, bahwa tahapan kampanye mulai 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. Tentunya, mulai 6 sampai Desember 2020, para paslon memasuki masa tenang.

Berkaitan dengan hal ini, selama masa tenang para paslon bupati dan wakil bupati Tanjabtim dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, Ucapnya.

Para paslon dan tim paslon agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan menonaktifkan akun medsos resmi yang didaftarkan ke KPU sejak dimulainya masa tenang.

“Mengenai alat peraga kampanye, kita harapkan para tim paslon membersihkan alat peraganya hingga pukul 00.00 (nanti malam). Karena sesuai aturan, KPU hanya memfasilitasi APK pasangan calon, untuk memasang, menurunkan dan membersihkan APK menjadi tanggungjawab dari masing-masing paslon dan timnya,” terang Kholis.

Selanjutnya, Kholis mengatakan, selama masa tenang, media cetak dan elektronik dilarang menayangkan iklan pasangan calon. Terkait poin diatas, Ketua KPU mengatakan bahwa KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan tim para paslon, Bawaslu tanjabtim, dihadiri pihak kepolisian dan Kodim 0419/tanjab, terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), pasangan calon dalam pemilihan serentak 2020 di Kabupaten Tanjabtim, pungkasnya. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait