rakyatjambi.co – Belum lama ini beredar video viral memperlihatkan sejumlah orang dari Ormas Keluarga Besar Piaman (KBP) mendatangi rumah salah satu warga diketahui bernama Ramuni di Desa Lawang Agung RT 04, Kabupaten Kerinci. Tampak dalam tayangan video, tiga orang pria berada di depan pintu rumah. Satu diantaranya terlihat memarahi penghuni rumah.
Istri Ramuni, Ali Muni yang dikonfirmasi pada Selasa (30/05) menuturkan suaminya Bendahara yayasan Syathariah, diganti tanpa adanya surat pemberitahuan tertulis. Keributan terjadi beberapa waktu lalu saat rumahnya didatangi oleh sejumlah orang, yakni Emrizal Ketua KBP beserta Bendahara KBP dan Wakil Ketua KBP.
” Ramai yang datang, tetapi karena tau direkam video oleh anak saya mangkanya ada yang pergi. Datang marah – marah minta uang infaq sedekah Jumat. Suami saya, Ramuni yang biasa kumpulkan uang “, ungkap Ali Muni.
” Sudah 20 tahun suami saya biasa membersihkan, menjaga dan mengumpulkan uang infaq sedekah di Masjid Syathariah “, tambahnya.
Warga sekitar lokasi mengatakan sangat menyayangkan sikap Emrizal sebagai ketua KBP dan juga Imam Masjid yang dengan santai menyaksikan keributan terjadi hanya gara gara uang infaq sedekah.
” Pak Emrizal tidak berkata apa apa, hanya menyaksikan dan berdiam diri. Padahal dia Ulama bahkan imam sholat ied, ” ungkapnya.
Bendahara Yayasan Syathariah, Agus menjelaskan Kepengurusan Masjid Syathariah di Jalan Sriwijaya RT 04 Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh berada dibawah naungan yayasan Syathariah. Dirinya bersama masyarakat lainnya sangat menyayangkan sikap Emrizal Karena mendatangi warga tanpa didampingi Ketua RT atau RW atau aparatur desa yang seharusnya.
Sedangkan Emrizal Cs bukan warga Lawang Agung.
” Pengurus Masjid yang lama terdaftar di Dewan Masjid Indonesia. Tentunya untuk prosedur penggantian Pengurus juga harus melalui proses yang jelas dan berkekuatan hukum secara Negara dibawah Kementerian Agama, ” tutur Agus.
Pendiri Yayasan dan Nazir yang syah, H Munar menjelaskan
Bahwa Ormas Keluarga Besar Piaman (KBP) dalam pendirian Ormas dan Akta Notaris Ormas yang sekretariat nya adalah berupa tanah Wakaf itu juga tanpa perizinan tertulis Nazir dalam penggunaan sekretariat.
” Saya belum ada diminta izin berupa Surat Izin Guna atau Surat Kontrak atau Hibah hal tersebut.
Jadi saya tidak tahu tentang KBP “, tegas H Munar.
” Negara kita Negara Hukum dengan UU yang jelas tentang kepengurusan Tanah Wakaf.
Jadi fakta Hitam diatas putih saja dan bukan bicara tanpa fakta, seperti Surat Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Tanah Wakaf. Jika masalah Yayasan 1998 silahkan perlihatkan akan Legal Standingnya dan bukti pelaporannya ke Kesbangpol Kota Sungai Penuh. Jadi masalah clear sesuai fakta “. Tambahnya.
Dilain sisi Emrizal yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa dirinya mewakili keluarga besar masyarakat Pariaman Sungai Penuh Kerinci menaungi kepengurusan Yayasan Masjid Syathariah. Setiap 5 tahun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengurus Masjid Syathariah.
” Iya benar, saya bersama Azril mendatangi rumah Ramuni untuk meminta uang infaq sedekah yang dikumpulkan pada Jumat beberapa waktu lalu. Kami usai Sholat Jumat ke sana, karena uang dibawa Ramuni ke rumahnya. Ia bukan lagi pengurus “. Ungkap Emrizal.
” H Munar pernah menjadi ketua Masjid Syathariah tahun 2002 – 2003 “. Tutur Emrizal. (red)