TANJAB BARAT- Kepolisian Resor Tanjab Barat bersama Beacukai Jambi berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang hasil operasi petugas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, Minggu (13/10/23).
Diakuinya, operasi yang dilakukan petugas gabungan ini dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal dan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”Ratusan botol miras kami amankan dari operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Kuala Tungkal,”ungkapnya.
Selain itu,Dalam operasi ini tersebut petugas berhasil menyita 302 botol miras dari berbagai merek dagang seperti anggur hijau, anggur putih, anggur merah, intisari, kawa-kawa, iceland vodka, vodka newpork blue, vodka newpork red, whisky asoka dan lain sebagainya.“Barang bukti yang disita ini kemudian disegel menggunakan pita merah dan selanjutnya barang bukti ini diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai,” ucapnya.
Lanjut dikatakan,Kepolisian bersama instansi lainnya akan terus berusaha menindak tegas bagi mereka yang menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.”Upaya penindakan ini, menjadi bagian dari upaya Polres Tanjab Barat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di masyarakat, terutama saat menjelang Pilkada tahun ini,” sebut Kapolres Tanjabbar.(by/*)