KOTAJAMBI–Para pedagang serta Agen dan Sub Agen Pasar Induk Pal 10 lagi-lagi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi.
Kedatangan pedagang pada Jumat (19/1) ini untuk menyampaikan aspirasinya agar kebijakan dikembalikan seperti semula atau berjualan kembali di Pasar Tradisional Angso Duo.
Dalam pertemuan bersama anggota DPRD Kota Jambi Komisi II itu meminta agar pihak dewan memfasilitasi menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak Pemerintah Kota Jambi.
Meminta kebijakan dilebur dikatakan pedagang misalnya Yusron, karena selama ini mereka juga merugi akibat aktivitas jual beli yang tak kunjung stabil. (syah)