Komisi IV DPRD Kota Jambi Bakal Temui Kemendikbud, Menyoal Kuota PPDB

1184 views

KOTAJAMBI–Mengenai adanya pembatasan kuota pada pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) tahun 2017 ini, Komisi IV DPRD Kota Jambi akan menghadap Kementerian Pendidikan guna meminta penambahan kuota. Melalui Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Afrizal mengatakan bahwa jumlah penerimaan murid SMP Negeri sengaja dikurangi? mengacu kepada Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa SD dalam satu ruang kelas maksimal diisi 28 siswa, sedangkan SMP maksimal diisi oleh 20-32 siswa dalam satu ruang kelas.“Menyikapi aturan tersebut kami akan temui Kemendikbud, mengingat lulusan SD di Kota Jambi sangat banyak,” ungkapnya.

Menurut Aprizal, seharusnya pemerintah Kota Jambi tidak menjadikan acuan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Sebab, akan ada banyak ruang kelas yang kosong nantinya. Kalaupun tidak terpakai, minimal hanya ada dua ruang kelas saja yang tidak terpakai, yang bisa digunakan untuk laboratorium. “Saya harap pemerintah tidak kaku menyikapi Permen tersebut. Sebab, saya dengar daerah lain ada yang bisa di tambah kuotanya,” ucap Aprizal.

Sementara terkait mengenai adanya indikasi kecurangan terhadap proses PPDB tahun 2017, melalui Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Mustamar mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Dia meminta agar Dinas Pendidikan profesional dalam menjalankan proses tersebut.“Saya sudah banyak terima pengaduan. Bahwa ada yang melapor katanya ada indikasi kecurangan. Padahal prosedurnya kan sudah ada. Pembagiannya juga sudah jelas, yang online berapa, offline berapa. Itu saja dilaksanakan,” tegasnya. (syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait