MUARASABAK, RJC- Bertempat di Aula Rang Kayo Hitam Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Senin (21/1) dilaksanakan konferensi pers langsung dipimpin Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi S. IK MM.
Kapolres menyampaikan telah berhasil meringkus DPO bandar Narkoba masyarakat Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjabtim Sabtu (5/1), sekira pukul 7.30 WIB di Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu, oleh Satu Narkoba Polres Tanjabtim.
Setelah melakukan penggerebekan dirumah TS dan melakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu 29 pack plastik kosong, 5 buah pirek Yang belum terpakai, 1 buah pirek Yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah sendok sabu ukuran besar, 1 buah sendok sabu ukuran kecil, 1 buah plastik ukuran besar bekas bungkus Narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital merk ACIS,1 unit handphone merk SAMSUNG warna hitam, 1 unit handphone NOKIA merk putih, 1 buah kotak kaleng rokok merk BOLD, 1 buah korek API Yang telah dimodifikasi Yang diatasnya masih melekat jarum, Seperangkat alat hisab sabu (bong) Yang masih melekat pirek Dan pipet 1buah tas sandang warna hitam merk Forester berisikan uang tunai Rp. 2000.000,00 dengan rincian 18 lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, 4 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 serta 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam.
Satu Narkoba melakukan pencarian DPO MC serta meringkus MC di warung jaring nelayan kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur kota jambi pada (16/1) dan juga diamankan ML serta MR Selanjutnya ketiga orang tersebut di bawa ke Polres Tanjabtim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada 3 orang pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (4N5)