3 Korban Ganti Ruginya Masih Ditangguhkan
Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Hendry
MUARASABAK-Warga Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, yang menjadi korban penabrakan tongkang gandeng 2717 power marine selasa (14/2) bulan lalu. Pada rabu (15/3) kemarin, menerima ganti rugi dari pihak PT. Bahtera Bestari Shipping.
Namun, tidak semua korban yang mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan. Dari 21 korban yang didata dan jumlah angka kerugiannya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, 3 korban diantaranya atas nama Selamat, Marwan dan Burhan ganti ruginya masih ditangguhkan.
Alasan dari pihak perusahaan, korban yang tidak mendapatkan ganti rugi lantaran, salah satunya perusahaan tidak menerima bukti lengkap angka kerugian korban yang mencapai Rp 336.963.400, terlebih kerugian emas yang diderita korban.
Camat Kuala Jambi, Tahang mengatakan, pihak perusahaan meminta kepada korban atas nama Selamat untuk melampirkan surat kepemilikan atau pembelian emas dari toko ia membeli sebelumnya.
Sedangkan korban atas nama Marwan yang mengalami kerugian sebesar Rp 196.310.500, juga demikian. Kejadian Marwan pada kepemilikan rumah yang ditempatinya. Rumah yang dimiliki Marwan diklaim orang lain yang juga mengaku itu miliknya.
1 bangunan 2 kepemilikan. Pihak perusahaan tidak bisa merealisasikan dulu sebelum ada penyelesaian atas kepemilikan. Begitu juga Burhan. Burhan satu diantara 3 korban yang ganti ruginya masih ditangguhkan pihak perusahaan. “Pembayaran ganti rugi langsung dilakukan pihak perusahaan kepada masing-masing korban,” kata Tahang.
Untuk diketahui, akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Kuala Jambi itu, warga mengalami kerugian sebesar Rp 1.481.411.400. kerugian tersebut diluar angka kerugian yang dialami Pemkab Tanjabtim.
Kerugian yang dialami Pemerintah Daerah Tanjabtim, yakni jalan jerambah beton 4 x 30 meter mengalami rusak berat dan jalan jerambah kayu ukuran 2 x 40 meter juga mengalami rusak berat. Selain itu, 1 tiang lampu penerangan jalan juga rusak berat.
Berdasarkan penghitungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim, kerugian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim terhadap aset milik Pemkab sebesar Rp 646.350.000.
Kadis Perkim Tanjabtim, Adil P Aritonang, melalui Kabid Pemukiman, Afriboy Chandra mengatakan, untuk Jalan Jerambah Beton sepanjang 30 meter, nilai kerugiannya Rp 480 juta. “Sedangkan kerugian jerambah kayu sepanjang 40 meter, nilainya Rp 92 juta,” sebutnya.
Penghitungan angka kerugian aset tersebut dijelaskan Afriboy Chandra, berdasarkan nilai atau pagu kontrak saat kegiatan itu dilaksanakan dulu. Dan tentunya penghitungan ini juga mengalami penyusutan. “Hitungan itu semua sudah berdasarkan penyusutan nilai aset,” sebutnya.
Lantas saat ditanya, proses pelaksanaannya di lapangan? Afriboy Chandra menegaskan, prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Pemkab dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjabtim tidak ikut andil. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. “Ini berkaitan dengan fisik, pengawasan dari kita tetap dilakukan. Kalau soal siapa yang kerja, itu dikembalikan kepada pihak perusahaan,” jelasnya.
“Gambar kerja sudah kita sampaikan kepada pihak perusahaan, begitu juga surat resminya,” tambahnya.