Batanghari – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Nomor 645 Tahun 2024, tentang penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024. KPU Kabupaten Batanghari menggelar pengundian sekaligus penetapan Nomor Urut Paslon, Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor KPU setempat. (23/09).
Pada pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon, disaksikan langsung juga oleh Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi, Para Unsur Forkopimda, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Batanghari, Para Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta para tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, dalam keputusan tersebut menetapkan Nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mendapatkan Nomor Urut 2. Dan pada penetapan ini masyarakat umum juga telah menyaksikan bersama pada Live Streaming KPU Batanghari.”Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 23 September 2024. Pada Nomor Urut 1 merupakan kotak kosong yang tidak bergambar, sedangkan pada Nomor Urut 2 merupakan pasangan Calon Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Calon Wakil Bupati Bakhtiar,”Ungkapnya.
Halim juga menjelaskan, Dalam keputusan ini juga, Pasangan Nomor urut 2 terdapat sembilan Partai Politik Pengusul, diantaranya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya. “Dengan adanya Pasangan Tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati, maka Paslon tersebut harus mendapatkan 50 persen dari suara sah. Dan apabila nantinya tidak tercapai, maka untuk Juknis selanjutnya akan menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia,”Tutupnya.(Rud).