Tanjung Jabung Timur, RJC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan pemusnahan 612 surat suara Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Tanjab Timur.
Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijahtul Qubro, menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori. Rinciannya sebagai berikut:
1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara baik: 163 lembar
Surat suara rusak: 25 lembar
Total: 188 lembar
2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Surat suara baik: 363 lembar
Surat suara rusak: 47 lembar
Total: 412 lembar
3. Surat Suara PSU (Pemungutan Suara Ulang)
Surat suara baik: 1 lembar
Surat suara rusak: 11 lembar
Total: 12 lembar
Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan Pemilu 2024. Hodijahtul menegaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan mencakup surat suara yang sudah tidak layak digunakan, baik karena kerusakan fisik maupun adanya kelebihan distribusi.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Hodijahtul.
Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bawaslu, aparat keamanan, dan pengawas pemilu lainnya.
Dengan langkah ini, KPU Tanjab Timur berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (Rudi)