KPU Tanjab Timur Musnahkan 612 Surat Suara Pemilu 2024

116 views

Tanjung Jabung Timur, RJC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melaksanakan pemusnahan 612 surat suara Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Tanjab Timur.

 

Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijahtul Qubro, menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori. Rinciannya sebagai berikut:

 

1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

 

Surat suara baik: 163 lembar

 

Surat suara rusak: 25 lembar

 

Total: 188 lembar

 

2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

 

Surat suara baik: 363 lembar

 

Surat suara rusak: 47 lembar

 

Total: 412 lembar

 

3. Surat Suara PSU (Pemungutan Suara Ulang)

 

Surat suara baik: 1 lembar

 

Surat suara rusak: 11 lembar

 

Total: 12 lembar

 

Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan Pemilu 2024. Hodijahtul menegaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan mencakup surat suara yang sudah tidak layak digunakan, baik karena kerusakan fisik maupun adanya kelebihan distribusi.

 

“Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Hodijahtul.

 

Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bawaslu, aparat keamanan, dan pengawas pemilu lainnya.

 

Dengan langkah ini, KPU Tanjab Timur berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (Rudi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait