TANJAB TIMUR, RJC- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) secara resmi menerima pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Timur, pada Kamis (29/8/2024) di Aula Kantor Kantor KPU TanjabTimur.
Pasangan calon Laza-Aris (Laris) sesuai jadwal menyerahkan berkas pada pukul 10 pagi dan calon Dillah-Muslimin (Diminta) sesuai jadwal pukul 16.30 sore. Pada masa pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati oleh parpol atau gabungan partai politik menyampaikan syarat calon dan syarat pencalonan dengan menyerahkan dokumen sudah lengkap atau belum.
Hari ini sesuai jadwal Ada dua Pasangan calon yakni pasangan calon Laza-Aris (Laris) dan pasangan calon Dillah-Muslimin (Diminta). Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara umum syarat yang harus dipenuhi oleh salah satu calon diantaranya adalah surat keterangan ijazah KTP dan lain sebagainya.
Adapun dokumen syarat pencalonan satu salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai tingkat pusat tentang persetujuan data pasangan calon, secara resmi sudah kita terima ungkap Ketua KPU Tanjab Timur Hodijatul Qubro.
Hodijatul Qubro mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai pengusung dan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur yang telah hadir bersama-sama untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.”Semoga niat dan hajat kita dalam rangka mensuksesan pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar, harap Hodijatul Qubro. (Rudi)








