KPU Tanjabtim Kembalikan Dana Hibah Rp2,9 Miliar ke Kas Daerah, Bawaslu Perbaikan SPJ

686 views

 

Tanjung Jabung Timur, Rakyatjambi.co – Isu mengenai kelebihan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada pelaksanaan Pilkada 2024 sempat mencuat ke publik. Namun, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tanjabtim, Nusirwan, menegaskan bahwa jumlah kelebihan anggaran tidak mencapai Rp5 miliar seperti yang beredar, melainkan sebesar Rp2,9 miliar.

Dikonfirmasi Rakyatjambi.co via sambungan telepon pada Senin, 22 April 2025, Nusirwan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan dana taktis yang disiapkan apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau kebutuhan mendesak lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di Tanjabtim.“Dana itu memang sudah sesuai kesepakatan hibah. Jika tidak terpakai, harus dikembalikan ke kas daerah. Dan KPU Tanjabtim sudah menyetor kembali sebesar Rp2,9 miliar sekitar seminggu yang lalu, lengkap dengan bukti penyetorannya,” ungkap Nusirwan.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung mengenai dana hibah untuk Bawaslu Tanjabtim yang hingga saat ini belum dikembalikan. Hal itu, menurutnya, karena masih dalam proses perbaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).“Sesuai ketentuan, Bawaslu masih memiliki waktu hingga tiga bulan sejak pelantikan kepala daerah untuk menyelesaikan pengembalian dana ke kas daerah. Kami hanya mengingatkan agar prosesnya tidak terlambat,” tambahnya. (Rudi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait