https://kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id/
TANJAB TIMUR, RJC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) telah menerbitkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Hanya empat Partai Politik Yang Penuhi Kuota. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Nurwansyah Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Tanjab Timur berkata dari 17 Partai Politik hanya empat Parpol yang memenuhi Kuota yakni Partai Gerindra, PAN, Nasden dan PKB, masing-masing 30 Caleg, terangnya
Penetapan DCS ini sesuai dengan jadwal pada Jumat 18 Agustus 2023 dan untuk DCS sebanyak 308 dari 17 parpol. Dari 308 caleg tersebut, hanya 4 Partai politik yang full memenuhi kuota masing-masing 30 caleg, yaitu parpol Gerindra, PAN, Nasden dan PKB. Dan DCS tersebut akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023,” jelasnya Sabtu 19 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Nurwansyah menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
“Jumlah bakal caleg, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi,” ungkapnya. (Rudi)