Kuasa, H.A.Gafar Akan laporkan Kelompok Tani Teluk jaya Ke Bupati  Diduga Terkait Menyerobotan lahan

1529 views

KUALA TUNGKAL-Melalui Penerima Kuasanya Keluarga H.A.Gafar atas nama Imran Abdullah,akan melaporkan Kelompok Tani Teluk Jaya Desa Kampung  Baru Kecamatan Batang Asam ke Bupati Tanjab Barat,di duga Kelompok Tani tersebut yaitu kelompok Teluk Jaya tersebut karna telah menyerobot lahan warisan H,Abdulrahman(Alm) yang berlokasi di sungai salak Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.

Yang sangat mengejutkan lagi lahan yang diduga diserobot kelompok tadi tersebut bukan hanya satu atau dua helktar yang diambil,hampir semua lahan yang dimiliki H.Abdurahman (alm)digarap dengan cara meratakan lokasi lahan dengan menggunakan  Alat berat jenis Exsavator.

Seharusnya,kelompok tani juga harus permisi melakukan pembabatan lahan yang diatas nya ada  tanaman kebun seperti pohon kakau,maupun jenis tanaman lainnya,ini langsung main babat saja,jika kelompok tani ini mempunyai payung yang legal dalam mengarap pasti punya atauran.apakah itu lahan tanpa penghini atau tidak.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Penerima Kuasanya Imran Abdullah mengatakan, bahwa lahan yang digarap oleh kelompok tadi,pada waktu itu bapaknya H.A.Gafar ada membuka lahan didaerah tersebut tidak begitu  luas,jadi kenapa lahan itu bisa luas sampai sekarang ini ? karena H,Abdul gapar meminjam uang di bank untuk membuka dan meluaskan lahan tersebut. “Asal tanah tersebut dari warisan orang tua yaitu H.Abdulrahman(Alm),mereka membuka lahan itu sekitar tahun 1968/1969,bagaimana mungkin kelompok tani yang adabisa menguasai tanah tanpa ada surat menyurat ,itu sudah menyalah aturan yang ada.”ungkapnya.

Lanjut dikatakannya,jika memang kelompok tani Teluk jaya menyerobot lahan itu dengan dasar apa,karena indikasi  dan dugaan yang didapat kelompok tani teluk jaya illegal,jadi tentang apa yang di bilang Ketua kelompok Tani tersebut semua tidak benar. “masalah ini akan kami buat laporan ke Bupati Tanjab barat dalam waktu dekat ini,Bukti-buktinya sudah cukup dan berkas-berkasnya semua sudah di tangan saya,”ucapnya.

Tambahnya,apabila nanti perkara ini tidak putus mediasinya di Pemkab Tanjab Barat,pihaknya Akan laporkan ke pengadilan kuala Tungkal,sebab lahan yang sudah di tanam seperti coklat,jelutung,pinang,kok  bisa-bisa kelompok tani mengangku lahan mereka.“disini sudah jelas tanaman yang ada diatas lahan seenak-enaknya aja main tebang emang tanaman tersebut bisa tumbuh sendiri dan gubuk untuk persedia beristirahat juga menjadi ambukan alat berat milik kelompok tani.”sebutnya

Selain itu,perebutahan lahan ini sudah dimusyawarahkan  dikantor Desa Kampung Baru antara dua belah pihak yaitu keluarga H.A Gapar dan kelompok tani untuk menyelesaikan  sengketa lahan warisan H.Abdullah (Alm).“disitu disebutkan Selagi tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian maka kedua belah pihak tidak boleh menggarap tanah yang di maksud dan di berikan tempo selama 1 bulan,untuk penyelesaiannyadikasi tempo satu bulan.jika memang mereka (kelompok tani-) masih berkeras mengakui lahan tersebut milik kelompok tani,maka kita akan bertindak melaporkan hal ini keBupati nantinya.”ungkap imron yang sering disebut Pak wo ini. (end)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait