Lagi, Polres Muaro Jambi Gerebek Akrivitas Illegal Driling

759 views

 

MUAROJAMBI – Pada Sabtu 16/01 kembali Kapolres Muaro Jambi melakukan penindakan ilegal logging .

Kapolres Muaro Jambi Bersama Tim Gabungan lakukan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.pada Sabtu 16/01.

Tim Gabungan yang terjun langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi Akbp Ardiyanto, S.I.K., M.H.

yang diikuti oleh
a. Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H.
b. Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md.
c. Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.
d. Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H.
e. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi.

Sebelum pelaksanaan penindakan ilegal logging Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH

“Hari ini kita melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.

Dan kita melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.

Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api).

Setelah pelaksanaan Apel, selanjutnya Tim bergerak menuju wilayah Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.

Kapolres juga menyampaikan “Penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir,dan lakukan penggeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur air (sungai) dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir.

Perahu pompong yang digunakan :
a. Perahu pompong milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kec. Kumpeh Ilir.
b. Perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kel. Tanjung Kec. Kumpeh Ilir, dan melibatkan untuk pekerja warga setempat.

Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan
“Sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) batang kayu log bantalan ukuran 15×25 cm panjang 4 meter jenis kayu meranti.” (Lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait