Lahan Tahura Terbakar, Dua Pelaku Ilegal Drilling Diamankan, Satu Orang Tewas

236 views

Batanghari – Lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin Jambi, yang berada di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Pada Jum’at 09 Februari 2024 kemarin sekitar pukul 18.45 wib, alami kebakaran diduga akibat dari meledaknya sumur ilegal drilling.

 

Dari hasil Rillis Pers yang digelar oleh Polres Batanghari, dalam kejadian tersebut terdapat satu orang korban yang meninggal dunia, atas nama Dedi. Sabtu (10/02)

 

“Dalam kejadian tersebut, berdasarkan keterangan saksi yang pihak kami terima, pelaku berinisial “D” telah diingatkan untuk tidak masuk kewilayah tersebut, sebab kondisi hari sudah mulai malam, dan sudah tentu berbahaya karena akan menimbulkan gas,, namun dirinya tetap masuk pada Pukul 18.00 wib.”Kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. S.I.K

 

Dilanjutkan Bambang, tidak lama kemudian, sekira Pukul 18.45 wib, satu titik sumur ilegal drilling tersebut meledak, yang diakibatkan dari Gadget atau Handphone pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku “D” meninggal dunia akibat mengalami luka bakar. Pasca kejadian tersebut, pihaknya mendapatkan tiga orang tersangka.

 

“Untuk pelaku “D” yang meninggal dunia, saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Hamba Muara Bulian. Selain pelaku “D”, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, dengan insial “E” dan “S” yang keduanya merupakan warga Lampung. Sedangkan untuk isu sembilan orang korban yang meninggal dunia itu tidak benar,”Ungkap Kapolres Bambang.

 

Bambang juga menjelaskan, Akibat kejadian ini, diperkirakan lahan yang terbakar seluas 10 hektare dikawasan Tahura. Sedangkan untuk kondisi saat kejadian, tinggi api mencapai 15 meter. Dan sampai saat ini, keadaan api terpantau belum padam.

 

“Dari kejadian ini, kami sudah coba koordinasi dengan Pertamina untuk upaya pemadaman. Dan kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Setempat untuk penanganan selanjutnya, sebab wilayah ini merupakan wilayah Tahura,”Ujarnya.

 

Sementara itu, untuk dua orang pelaku yang diamankan di Polres Batanghari saat ini masih dalam tahapan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengetahui siapa pemilik modal dan sumur.

 

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan mencari pemilik modal dari sumur minyak ilegal yang ada dikawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin tersebut. Dan dari kondisi dilapangan sendiri, pihak kami juga menemukan enam sumur ilegal drilling lainnya,”Tutup Kapolres.

 

Atas tindakan tersebut, pelaku diperkirakan terkena hukuman enam tahun kurang penjara, dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar. (RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait