TANJAB TIMUR, RJC – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Romi Hariyanto melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Se_Kabupaten Tanjab Timur di Lapangan Kantor Bupati Muarasabak, Rabu 3 Juli 2024.
Bupati Romi berkata alhamdulilah kita telah melaksanakan pengukuhan Kades dan perangkat aparatur Desa, sesuai amanat Undang-undang, mengucapkan selamat kepada 73 Kades dan aparatur desa serta berharap semoga masa jabatan ini akan meningkatkan motivasi dan etos kerja dalam membangun desa dan melayani seluruh masyarakat,
“semoga kedepan para Kades beserta aparatur desa dapat mengembang tugas dengan baik dan berkreasi untuk desa masing – masing, menjadi lebih baik tentunya. Paling utama Ia berpesan Jangan pernah Khianati Masyarakat, ” tukasnya.
Sebelumnya Mariontoni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyampaikan adapun dasar kegiatan ini Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Hasil konsultasi Tehnis dengan Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tanggal 14 Juni 2024. Ucap menyampaikan laporan.
Sebanyak 73 Kades Se_Kabupaten Tanjab Timur yang merupakan hasil pemilihan langsung, terdapat tiga kepala desa yang melakukan Pergantian Antara Waktu yakni Desa Pematang Mayan karena Meninggal Dunia dan dua Kades Mengundurkan diri yakni Desa Pandan Jaya Kecamatan Geragai dan Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau. BPD dari 73 Desa sebanyak 416 orang dan Jumlah perangkat desa sebanyak 365 Se_Kabupaten Tanjab Timur serta Kepala Dusun Perangkat Desa di Kewilayahan Sebanyak 312, papar Mariontoni.
Pengukuhan Kades dikukuhkan dalam masa jabatan delapan tahun pada hari ini pada klasifikasi periode masa jabatan terdiri dari masa jabatan tiga periode sebanyak 16 Kades, dua periode 16 Kades dan satu periode sebanyak 41 Kades. Terang Mariontoni.
Dari data akhir masa jabatan kades yang mengakhiri masa jabatan tahun 2026 dan diperpanjang hingga tahun 2028 sebanyak 28 kades dan tahun 2028 diperpanjang hingga 2030 sebanyak 45 Kades, Ungkap Mariontoni mengakhiri.
Acara Pengukuhan dihadiri Bupati Tanjab Timur, Ketua PKK, Forkopimda, Kepala OPD, Ketua Apdesi Provinsi Jambi, Ketua Apdesi Tanjab Timur, Para Kades bersama BPD dan Undangan Lainnya.
Bersamaan dengan kades, juga dikukuhkan Ketua TP PKK masing-masing desa yang kadesnya dilantik hari itu. (Rudi)