Laporan Wartawan Rakyatjambi.co Herhar Supraja
SAROLANGUN–Tim opsnal Polres Sarolangun menemukan satu meja yang melakukan permainan judi jenis kartu remi di warung makan PT. IGUN, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Selain mengamankan diduga pelaku tindak pidana 303 KUHP inisial SB (26) dan AD (24), dalam pengerebekan lapak judi Jumat itu juga berhasil menyita barang bukti 1 blok kartu remi, uang sebanyak Rp. 85.000, dan 1 unit Hand phone merk Samsung warna putih.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh membenarkan kegiatan tersebut, bahwa dalam pelaksanaan Ops Pekat seluruh penyakit masyarakat baik itu perjudian, miras, prostitusi Dan lain-lain kata dia, harus diberantas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Apapun bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat akan kami terribkan, ” Ungkap Kabag Ops.