Lapas Kuala Tungkal Diduga Jadi Ladang Pungli

2300 views

IMG-20170213-WA0005

“Jenguk Napi, Pengunjung Dikenakan Biaya Rp 300- Rp 500 Ribu”

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Kabar tak tak enak beredar dari lembaga pemasyarakatan kelas II B kuala tungkal. Di dalam lapas tersebut mencuat kabar adanya dugaan pungutan liar. kabar tersebut mencuat, setelah salah satu istri narapidana mengungkapkan apa yang dialaminya selama ini. Uang yang masuk, mulai dari Rp. 300 ribu hingga sampai Rp. 500 ribu.

Awal kabar tersebut mencuat, setelah adanya pemindahan narapidana dari lapas kuala tungkal ke lapas bangko. Riki Sutartono adalah napi yang dipindahkan pada jumat (10/2) lalu. Istri napi tersebut, Yeni susilawati, sampai pingsan 2 kali akibat adanya pemindahan tersebut, karena tidak mendapat kabar sebelumnya. Proses pemindahan dilakukan pagi-pagi sekali, sekitar pukul 04.00. IStri napi tersebut baru mendapat kabar pada pagi harinya, setelah salah seorang teman suaminya di dalam lapas memberi kabar.

Kepada Halo Jambi, Yeni mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak lapas. Pasalnya, pemindahan suaminya tersebut tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Apalagi dirinya saat ini baru 40 hari melahirkan anaknya. Bahkan proses pemindahaan menurutnya terbilang sadis. Suaminya di paksa untuk mengikut dan tidak sempat membawa apa-apa. Bahkan selama perjalanan dari lapas yang berlokasi di kecamatan Bram Itam menuju lapas bangko, tidak diberi makan.

Terlepas dari proses pemindahan suaminya tersebut, dugaan adanya pungli di lapas kelas II B Kuala tungkal justru mengemuka. Yeni menuturkan, kalau selama ini dirinya selalu menyetor ke oknum pegawai KPLP lapas. Dirinya diminta uang, saat menjenguk suaminya dan juga saat akan mengunakan bilik asmara. “Uang yang diberikan beragam jumlahnya. Kadang Rp. 300 ribu dan kadang bisa sampai Rp. 500 ribu,” ungkapnya.

Biasanya, uang tersebut akan dimasukkan dalam amplop. Kemudian suaminyalah yang akan menemui oknum pegawai tersebut untuk menyerahkan uang tersebut. barulah setelah itu, akan diberikan ruangan bagi mereka untuk menunaikan hubungan suami-istri. Jika hanya menjenguk, maka setoran yang diberikan nilainya bisa tidak besar. Dalam seminggu, biasanya ia akan menjenguk suaminya sampai 2 kali. acap kali menjenguk, maka harus menyiapkan uang tersebut. “Suami saya itu divonis 6 tahun penjara, dan baru 2 tahun setengah di lapas kuala tungkal. sekarang ia dipindahkan ke bangko, bagaimana kami bisa menjenguknya,” tutur yeni dengan nada sedih.

Terkait masalah tersebut, Kepala lapas kelas II B kuala tungkal, Wahyu Hidayat menyatakan kalau pemindahan napi tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, ia sudah memindahkan ratusan napi selama ia bertugas dan semua itu tidak ada masalah. “SUdah ratusan napi yang pindahkan selama saya bertugas.Yang jelas kalau pemindahan itu hak dan kewenangan lapas, dalam rangka alasan pembinaan dan alasan keamanan,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk proses pemindahan narapidana, memang tidak ada prosedurnya harus melakukan pemberitahuan ke keluarga korban. Jadi apa yang sudah dilakukannya itu, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan.Termasuk apa yang terjadi dalam proses pemindahan juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Sementara terkait adanya dugaan pungli di lapas kelas II B kuala tungkal, menurut kalapas haruslah berdasarkan sumber yang jelas. Selain itu, dirinya juga menyebutkan, kalaulah memang ada dugaan pungli, sebaiknya harus dilaporkan ke kalapas dengan laporan tertulis dan jangan menyerahkan uang tersebut. “supaya ini tidak menimbulkan suudzon, supaya itu diadukan secara tertulis. Ditujukan kepada saya,” katanya.

Wahyu menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut. Sebab dia selama bertugas sudah sangat tegas menyatakan untuk meniadakan pungli di lapas tersebut. Bahkan dirinya juga sudah menempelkan aturan mengenai larangan untuk melakukan pungli di lapas. Karenanya ia ingin mengetahui oknum pegawainya yang melakukan pungli tersebut untuk diberikan sanksi yang tegas. Karena aturan terkait pungli ini sudah jelas. Jika laporan sudah masuk, maka dirinya akan meminta tim dari kakanwil untuk turun dan melakukan penyelidikan. kalau terbukti semua oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi karena telah melanggar aturan.

Kalapas juga menekankan, agar pihak yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan tersebut. “Harus ada si pengadunya, kapan waktunya, terus siapa-siapa yang memungut dan seterusnya. Langsung saja disampaikan kepada saya. Nanti kita tindak lanjuti, kalau memang kebenaran. Tetapi jangan sampai ini bersifat fitnah,” tutupnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait