Larikan Anak Dibawah Umur, Edi Dibekuk Aparat

1486 views

IMG-20170119-WA001

MERANGIN – Kasus melarikan anak gadis dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin, kali ini Polsek Pamenang berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Edi Suparman (26) warga Sumber Rejo, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, sekitar Pukul 11.00 WIB, di Desa Ulak Kemang, kecamatan Muara Tabir pada Rabu kemarin (18/1).

Informasi yang berhasil dihimpun koran ini‎, kejadian berawal pada saat orang tua korban bernama Ahmad Fauzi (58) merasa kehilangan anaknya sebut saja Bunga (17) pada Senin (16/1) yang lalu.

Merasa anaknya tak juga pulang-pulang kerumah sudah beberapa hari, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pamenang.

Atas kejadian itu, pihak Polsek Pamenang langsung melakukan pencarian, alhasil pelaku El berhasil ditangkap dikediaman keluarganya di Desa Ulak Kamang kabupaten Tebo Rabu (18/1).

Hal ini diungkapkan Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, Melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan, saat dikonfirmasi sejumlah awak media ‎Kamis (19/1) membenarkan adanya kejadian tersebut.” Ya, dari hasil laporan orang tua korban, pihak kitalangsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dan beserta barang bukti 1unit sepada Motor jenis Honda Beat warna merah putih tanpa Nopol, beserta foto copy AKTA kelahiran korban,” ungkapnya‎.

Akibat dari  perbuatannya pelaku lanjut AKP Sampe Nababan, pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 332 KUHP UU perlindungan anak.“Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik, dan pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU RI NO 35 Tahun 2014, dengan  ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait