MERANGIN – Meskipun sempat molor benetapa jam, akhirnya lima Rancangan Peraturan Faerah (Ranperda) yang diusulkan pihak Pemerintah Kabupaten Merangin, setelah dibahas dan digodok bersama Dewan, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa sore (15/8).
Kelima Ranperada itu jelas Bupati Merangin Al Haris usai rapat paripurna kelima terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi di Aula Utama Gedung DPRD Merangin, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Merangin nomor 09 tahun 2011 tentang pajak daerah.‘’Satu lagi Ranperda tentang pengelolaan laboratorium lingkungan telah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Merangin dengan DPRD Kabupaten Merangin,’’jelas Bupati.
Selain lima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Merangin itu lanjut bupati, ada satu Ranperda inisiatif DPRD Merangin, yaitu Ranperda tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD Merangin.
Dari awal bupati sependapat bahwa Ranperda inisiatif dewan itu merupakan menjabaran lebih lanjut dari PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Merangin.‘’Ranperda inisiatif dewan ini akan berfungsi menguatkan peran dan fungsi dari lembaga perwakilan rakyat daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat mendukung dan menyetujui menjadi Perda,’’ujar Bupati.
Sekedar diketahui, penyampaian pendapat akhir terhadap lima Ranperda yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Merangin, merupakan implementasi dari Pasal 74 Junto Pasar 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mengharuskan bupati menyampaikan pendapat akhir setelah permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan dalam rapat peripurna.
Pada paripurna kelima itu, seluruh fraksi dewan telah penyampaikan pendapat akhir atas lima Ranperda yang diusulkan. Dimana keseluruhan fraksi menyatakan bahawa kelima Ranperda tersebut,dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).‘’Persetujuan dari fraksi ini tentu bukannya tanpa alasan, karena secara prosedural , kelima Ranperda telah dilakukan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,’’terang Bupati.
Begitu juga dalam hal substansi tegas Bupati, kelima Ranperda ini juga telah dilakukan pembahasan bersama, antara Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Merangin dengan tim asistensi Pemerintah Kabupaten Merangin.‘’Oleh karena itulah, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan fraksi dan para anggotanya, yang telah menyetujui kelima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk ditetapkan menjadi Perda,’’tegas Bupati. (anto)