Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Ekowijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bupati Dr. Ir. H. Safrial, MS mengeluarkan surat peringatan keras kepada PT. Persada Alam Jaya (PAJ) yang berlokasi di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar, untuk menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik.
Bedasarkan informasi yang berhasil dihimpun, teguran keras dari orang nomor satu di Tanjab Barat itu berupa surat. salah satu point didalamnya menyebutkan bahwa PT PAJ diberikan limit tenggang waktu 30 hari untukk memperbaiki IPAL sejak diterimanya surat teguran tertanggal 28 Oktober 2016.
Berdasarkan Verifikasi lapangan pada PT. Persada Alam Jaya (PAJ) atas laporan yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), Lubuk Larangan Tantang Sakti, Desa Suban Kecamatan Batang Asam, Bupati Dr. Ir. H. Safrial, MS memerintahkan PT PAJ untuk menghentikan pencemaran limbah.”Inilah surat balasan dari Pak Bupati atas Nota Dinas yang kita sampaikan. Terkait adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PAJ,” ujar Samsul Bahri Kabid Wasdal BLHD Tanjab Barat.
Samsul mengatakan, teguran keras yang diberikan Bupati bukan hanya isapan jempol belaka. Namun, Bupati sendiri telah memperhatikan berbagai hal-hal agar PT. PAJ menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik.
Menurutnya, selain pencemaran limbah, PT. PAJ juga belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), dan tidak boleh membuang limbah ke Sungai Suban Gadang, PT. PAJ diminta melakukan perbaikan terhadap drainase air hujan dilingkungan pabrik maupun dilingkungan IPAL.”Untuk perbaikan drainase itu diberikan waktu selama 7 hari sejak surat teguran ini diterima,” kata Samsul Bahri.
Dijelaskannya, PT. PAJ juga diminta segera melakukan pengurusan izin yang dimiliki paling lama 7 (tujuh) hari, juga setelah surat teguran diterima. Lalu PT. PAJ diminta menyampaikan laporan persemester RKL/RPL yang ditujukan kepada BLHD Tanjab Barat, dan segera merealisasikan bantuan sarana air bersih (sumur gali), yang diminta masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pinggiran Sungai Suban Gadang RT 31 Kecamatan Batang Asam.
“Nah itulah balasan Nota Dinas yang kita sampaikan kepada Pak Bupati. Dan kalau hal ini tidak diindahkan, ya pastinya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang dikatakan dalam surat Teguran Keras ini. Selain itu dalam surat ini mengatakan, pelaksanaan dan tindak lanjut yang dilakukan perusahaan terhadap yang diminta Bupati untuk segera dilaporkan pada dirinya dan ditembuskan ke kita (BLHD),”tandasnya.
Untuk diketahui, keluarnya surat teguran ini, berdasarkan laporan masyarakat yang ditembuskan ke BLHD Tanjab Barat atas adanya dugaan pencemaran Sungai Tantang dan Sungai Suban Gadang di Kecamatan Batang Asam akibat jebolnya salah satu kolam IPAL milik PT. PAJ.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak BLHD, kolam tersebut telah diperbaiki. Kemudian menindaklanjuti hal itu BLHD merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PAJ dengan memberikan penekanan-penekan di beberapa sisi termasuk izin IPLC, IPAL, dan pelanggaran lainnya.