LPAI bersama Jaringan Organisasi Pengendalian Rokok Indonesia Bersinergi Wujudkan Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

369 views
Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama
dengan jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia, hari ini 14 April 2023
mengadakan konferensi
pers secara daring di Jakarta, guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan
Omnibus Law, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.
    RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal, jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009. Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, dan pada bagian kedua puluh lima khusus mengenai pengamanan zat adiktif. “Kami selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman. Untuk menjadi generasi yang diharapkan, kami butuh kesehatan juga
kesempatan. Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya. Diendapkan, mati tanpa suara,” tegas Alya Eka Khairunnisa, Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022.
     ” Singkat saja. Kami butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif. Kami butuh dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat
adiktif. Berikan kami nutrisi yang memadai, bukan adiksi pengantar mati. Kami ada disini, menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti. Berikanlah kami
kesempatan untuk membuktikan diri, ” tambah  Alya menegaskan suara anak Indonesia.
     Sementara itu lewat konferensi pers via zoom, Prof Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak
Indonesia mengatakan, Memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita untuk memahami bahwa rokok itu sangat memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan.
Stunting adalah salah satu bahaya nyata yang dapat kita lihat.” Kita perlu menciptakan
lingkungan yang ramah anak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun
pemerintah. Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi
anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa, khususnya kepada pemerintah agar
dapat membuat suatu regulasi yang mengatur dengan tegas akan bahaya rokok dan dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan
bangsa, ” papar pria akrab disapa Kak Seto ini.
      Pentingnya larangan total iklan, promosi, sponsor rokok di semua media masuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ditegaskan pula oleh Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM bahwa, prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun naik dari 7,2%
(2013) menjadi 9,1% (2018). Angka ini tidak sesuai dengan target RPJMN yang ditetapkan
sendiri oleh Pemerintah, yang ingin menurunkan angka prevalensi perokok anak sebesar 5,4% (2015-2019). Berbagai studi menunjukan adanya hubungan paparan iklan, sponsor dan
promosi rokok pada konsumsi rokok anak dan remaja. Makanya Iklan, promosi, sponsor rokok harus dilarang total dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini, jika pernah tidak ingin gagal lagi dalam pencapaian target penurunan perokok anak sebesar 8,7% pada
RPJMN 2020 – 2024.
             Terkait bahaya rokok bagi anak juga diuraikan Dr. Abdillah Ahsan, Kepala Lembaga Demografi FEB UI dalam pernyataannya mengatakan,
Pembangunan sumber daya manusia menyongsong Indonesia emas 2045, harus ditopang oleh masyarakat yang sehat. Masyarakat sehat akan mampu bekerja dengan lebih baik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
      Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, cara utama untuk
meningkatkan kualitas kesehatan adalah dengan berhenti merokok. Prevalensi merokok di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan negara lain. Omnibus law kesehatan harus
progresif dalam upaya menurunkan konsumsi rokok!
“Konsumsi rokok meningkat karena iklan sponsor dan promosi rokok yang masif, peringatan kesehatan bergambar yang minim dan aturan kawasan tanpa rokok yang dilanggar. Ini akan
menghancurkan impian Indonesia emas 2045. Kami mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melindungi masa depan dari terkaman industri rokok,” tegasnya.
                  Dari sisi perlindungan hak asasi, Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Masyarakat SIpil Untuk Pengendalian Tembakau dan Direktur Eksekutif RMI, mengatakan, Jumlah perokok
khususnya perokok anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan ini sangat mengkhawatirkan kita semua. Untuk itu, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus
Law Kesehatan) saat ini harus secara eksplisit dan tegas mengatur perlindungan hak
kesehatan anak dari paparan asap rokok dan produk tembakau lainnya.” Larangan iklan rokok di semua media termasuk internet, penegakan kawasan dilarang merokok, larangan penjualan dan konsumsi rokok elektronik harus secara eksplisit disebutkan dalam RUU Kesehatan ini untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan anak Indonesia.
           Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM, Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta, dalam pernyataan via zoom mengatakan, RUU Kesehatan dalam format omnibus law ini belum mampu memeta persoalan-persoalan sensitif yang hidup di masyarakat, terutama terhadap kelompok rentan. Unsur diskriminasi dan ketidakadilan masih saja mewarnai banyak klausul. Apalagi RUU ini
cukup tebal dan lebih 400 pasal. Jika tidak hati-hati memelototi setiap pasal, khawatir tidak sinkron, dan ada celah untuk dimanipulasi oleh kelompok tertentu. “Karena itu, partisipasi publik harus terus dibuka lebar. Ini menyangkut masa depan anak cucu kita, ” terangnya.
      Pernyataan pamungkas disampaikan oleh Tubagus Haryo Karbyanto, SH., mewakili Komnas Pengendalian Tembakau, jika Indonesia ingin mewujudkan generasi emas pada Indonesia emas 2045, kata dia maka negara ini harus hadir sekarang dan kini untuk membebaskan anak-anak
dari target industri Rokok yaitu dengan melakukan pelarangan secara komprehensif
iklan, promosi dan sponsor ZAT ADIKTIF ROKOK dan memasukkannya dalam RUU
Kesehatan yang sekarang sedang dibahas. ” Jika tidak maka pada 2045 kita akan memanen generasi cemas yang sakit-sakitan sehingga akan menampilkan INDONESIA CEMAS!, ” pungkasnya. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait