LPAI Pertegas LPAI  Sama Sekali tidak Membela Terdakwa Kejahatan Seksual  Terhadap Anak

258 views
Rakyatjambi.co – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), organisasi pegiat
perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI marah besar.
Amarah itu memuncak karena ada opini miring dari oknum yang tidak bertanggungjawab atas kehadiran Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi, pada persidangan kasus sekolah SPI pada Senin, 04 Juli 2022 lalu di Pengadilan Negeri Malang.
Dalam conference pers via zoom meeting, Jumat malam 08 Juli 2022 yang dihadiri Kak Seto serta pengurus LPAI Pusat dan LPAI seluruh provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia dipertegas oleh H. Samsul Ridwan, Wakil Ketua LPAI Pusat bahwa LPAI beserta seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya, dan tentu
saja berharap bahwa pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa, ” tegasnya.
Perlu diinformasikan kata Samsul, bahwa hadirnya Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. pada
persidangan kasus sekolah SPI pada hari Senin, 04 Juli 2022 yang lalu, adalah murni sebagai Profesional dan juga sebagai Ahli. Bukan sebagai saksi, bukan
pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun. Ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.
“Kemudian, karena Kak Seto berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di
persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak, ” tuturnya.
Lewat rilis yang diterima ini LPAI juga menyampaikan, bahwa proses-proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya Perlindungan anak, harus dilakukan dengan
Bijak, bekerjasama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif. Dan
yang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali
Pelanggaran terhadap hak anak. Diketahui, bahwa proses-proses demo yang dilakukan, baik di sekolah SPI dan juga di sekitar PN Malang, sangat
mengganggu konsentrasi dan kondusifitas proses belajar mengajar disana. Hal
ini tentu saja juga diduga melanggar hak anak dalam mendapatkan Pendidikan.
Dari sisi keorganisasian, LPAI menegaskan, bahwa organisasi yang menamakan diri Komnas Anak, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ILEGAL. Hal ini karena pada tahun 2016 yang lalu, para Pemberi Mandat Kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat Provinsi, telah mencabut Mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak
Luar Biasa (FORNASLUB PA).
Kemudian pada waktu itu, LPA-LPA pemberi mandat meminta Kak Seto untuk kembali menjadi Ketua Umum. Akan tetapi
saudara Arist Merdeka Sirait (AMS) tidak menerima hal itu, dan lalu tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak, dan kemudian membentuk LPA-LPA baru/tandingan di berbagai daerah.
LPAI juga memohon dan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU, agar dapat menertibkan organisasi
tersebut, karena selain secara kronologis organisasi tersebut illegal, juga pemakaian nama “Komisi Nasional” adalah menyalahi peraturan UU
Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini karena pemakaian nama ormas dengan kata “Komisi Nasional” identik dengan Lembaga yang dibentuk
oleh Negara. Kemudian, juga terkait dengan logo LPAI yang sampai dengan saat ini masih tetap dipakai oleh organisasi-organisasi bentukan AMS tersebut di banyak daerah. Hal ini karena Logo LPAI telah sah dan resmi menjadi hak paten dan terdaftar di Kemenkumham
RI.
Dipenghujung zoom meeting Kak Seto juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat se-nusantara untuk melindungi anak perlu orang sekampung. Pesan ini diutarakan Kak Seto terkait maraknya kasus pelecehan anak dibawah umur. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait