Madel-Musharsah Keok di MK, Ce-Hilal Pimpin Sarolangun

1464 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co Herhar Supraja

SAROLANGUN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan permohonan sengketa Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Kali ini MK menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut satu, Muhammad Madel – Muharsyah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, paslon nomor urut 1 tersebut mengajukan gugatan atas beberapa dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh paslon nomor urut 2, Cek Endra – Hillalatil Badri, yang memenangi Pilkada Sarolangun 2017. Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/4) siang sekitar pukul 11.26 WIB, membacakan amar putusan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang dilayangkan Paslon nomor urut I, H Muhammad Madel-H Musharsyah.

Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK hari ini menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.

Adapun amar putusan itu dibacakan dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan hakim, rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22 Februari pukul 22.30 WIB, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 WIB gugatan pemohon dilayangkan.

Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27 Februari sekitar pukul 13.05 WIB. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Ketua KPUD Sarolangun Ahyar dihubungi via ponselnya membenarkan putusan tersebut. “Hakim MK bukan menolak, tapi tidak menerima gugatan pemohon,” jelas Ahyar.

Poin pokok tidak diterimanya permohonan gugatan itu kata Ahyar, karena tenggang waktu melewati batas. “Sesuai aturan PMK, waktu mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman hasil perhitungan suara,” ujarnya.

Dengan demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada Kamis nanti. “Kamis tanggal 6 April, sekitar pukul 14.00 WIB, kita akan penetapan,” pungkasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait