KOTAJAMBI–Komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak manajemen Rumah Sakit Rimbo Medika. Ini terkait izin dan IPAL rumah sakit yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Junedi Singarimbun,Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait IPAL rumah sakit yang saat ini masih belum sesuai aturan. “Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak rumah sakit untuk meminta keterangan dari mereka terkait IPAL rumah sakit. Kita tidak ingin nantinya limbah tersebut malah merugikan dan membahayakan masyarakat,”bebernya.
Menurutnya, Dewanpun sudah meminta pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sehingga tidak merugikan masyarakat. “Kami sudah mempertanyakan tentang hal terkait limbah rumah sakit Rimbo medika kepada DLH dan menurut DLH untuk masalah IPALnya sedang di proses,”bebernya.
Sementara itu menurut M. Syukur, Kepala PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap IPAL rumah sakit Rimbo Medika. Hasilnya pihaknya menemukan IPAL rumah sakit tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, bahkan limbah rumah sakit mengalir ke drainase di bagian belakang rumah sakit. Dikhawatirkan, akan sangat membahayakan masyarakat. “Sebenarnya mereka memiliki IPAL saat dulu masih berstatus Klinik. Namun saat ini sudah menjadi rumah sakit. Kita lihat IPALnya tersumbar. Sehingga limbah rumah sakit mengalir ke drainase, nanti mengalir ke sungai dan pastinya akan sangat membahayakan,”ujarnya.
Dikatakannya bahwa untuk sementara waktu,pihaknya hanya memberikan teguran kepada pihak rumah sakit. Ini karena pihak rumah sakit sudah memasukkan berkas kepda DLH untuk pengurusan IPAL. “Sementara ini kita beri teguran keras dulu karena mereka sudah memasukkan berkas ke kita. Jika tidak,maka rekomendasinya adalah pencabutan izin usaha,”terangnya. (yop/adv)