Management Hotel Abadi Suite Didesak Cairkan Duit Jamsostek 

2789 views
Saka : Sedang kami proses Andreas saya minta bersabar
JAMBI–Kisruh soal duit BPJS Ketenagakerjaan antara salah satu karyawan dengan management Hotel Abadi Suite, Kota Jambi akhirnya disikapi pihak hotel terkait.
Meski tidak menjelaskan secara detail jadwal pencairan Duit  BPJS-Kesehatan, (sebelumnya disebut dana Jamsostek-red) yang  dituntut eks karyawan Hotel Abadi Suite bernama Andreas Agusta, Bagian Engineering, namun pihak management berjanji akan melunasi kewajiban perusahaan terhadap hak karyawannya.
 
Angin segar tersebut diutarakan Ahmad Sakalani, Human Resource Development (HRD) Manager Hotel Abadi Suite, Sabtu (22/9).
 
Menurut pria yang akrab disapa Saka ini, belum mengeluarkan rekomendasi atau syarat klaim dana BPJS-Ketenagakerjaan dari hotel berbintang empat itu, bukan disengaja atau pihaknya mengulur waktu mengabaikan kewajiban, namun semua membutuhkan proses. “Persoalannya sekarang memang kami ada tunggakan pembayaran BPJS-Ketenagakerjaan karyawan bukan kami tidak mau bayar tapi kami sedang kesulitan keuangan dan kami juga sudah sampaikan ke BPJS serta meminta petunjuk adakah tehnis untuk menyelesaikannya dengan baik  jawab mereka ada dengan cara tunggakan dicicil permohonan sudah kami sampaikan ke BPJS kami tetap berusaha menjalani kewajiban meski karyawan kami berhentinya tidak sesuai dengan prosedur, begitu selesai pembayaran ke BPJS langsung kami bayarkan kepada karyawan yang bersangkutan, ” ucap pria yang juga aktif di keanggotaan PARADI ini.
Selama proses pelunasan iuran BPJS-Ketenagakerjaan rampung pinta Saka, kepada mantan karyawan Hotel Abadi Suite untuk bersabar, karena pada perinsifnya kata dia yang dituntut adalah benar haknya karyawan dan kewajiban perusahaan. “Sedang kami proses Andreas saya minta bersabar yakinlah tidak sedikitpun ada niat kami untuk menghilangkan hak mereka tapi kembali lagi semua butuh proses, dan hendaknya karyawan sama-sama memaklumi dengan keadaan hotel sekarang ini, ” pinta Saka.
Sebelumnya kepada Harian Pagi Pedestrian Jambi, Andreas Agusta menerangkan bahwa dia meminta penjelasan realisasi pencairan  dana klaim BPJS-Ketenagakerjaan atas potongan gaji dirinya setiap bulan sebesae Rp 90 ribu. “Kepastian dari management hotel itu yang tidak ada itu yang saya butuhkan, ” Andreas.
Meski hak yang dituntut tidak begitu besar, diakui Andreas  jika bisa dilakukan klaim setidaknya uang yang diharapkan tersebut bisa meringankan bebannya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.  “Sayo berkerjo sudah sejak 2015 sampe Agustus 2018 dari gaji sebesar Rp 2.400.000 setiap bulan dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 96. 000 kalo dikalikan 6 tahun lumayan jugo bagi sayo duitnya Rp 5.760.000, ” terang Andreas. (yop)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait