Rakyatjambi.co – Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Yana Indrayana divonis empat tahun enam bulan penjara oleh pengadilan negeri jambi, dalam perkara penggelapan dana KUD Selikur Makmur vonis terhadap yana indrayana ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi Jambi
Mantan Ketua KUD Selikur Makmur Yana Indrayana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan KUD Selikur Makmur di Desa Bukit Jaya Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muarojambi sebagaimana Pasal 374 KUHPidana Jonto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Menurut majelis hakim yang diketuai hakim alek pasaribu, hal yang memberatkan terdakwa Yana Indrayana adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan merugikan masyarakat.
“Hal uang memberatkan, karena membuat KUD Selikur Makmur mengalami kerugian sebesar 5 miliar rupiah lebih, dan meresahkan masayarakat,”Kata Ketua Majlis Hakim Alex Pasaribu.
Lanjutnya, selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada.
Majelis hakim juga memutuskan lima truk colt diesel atas nama terdakwa Yana indraýana dikembalikan kepada KUD Selikur Makmur. Kemudian terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Dalam sidang melalui video conference yang berlangsung selasa sore kemarin, terdakwa Yana Indrayana yang berada di Rutan Polda Jambi pikir pikir atas vonis hakim tersebut.
Sementara itu kepala desa bukit jaya khairudin mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Ia mengatakan putusannya sesuai dengan keadilan yang diinginkan anggota KUD selikur makmur dan masyarakat desa bukit jaya.
“Kami merasa puaslah dengan apa yang sudah diputuskan majlis hakim, dan memang keinginan anggota, kendaraan itu harus dikembalikan ke KUD Selikur makmur,”Kata Khairudin Kades Bukit Jaya. (Lif)