Laporan
Wartawan Rakyatjambi.co Herhar Supraja
Sarolangun – Setelah 5 bulan lamanya pasca aksi demonstrasi masyarakat Gurun Tuo 2 Agustus 2016 lalu didepan kantor Bupati Sarolangun untuk menuntut kepala Desa Gurun Tuo, A.Hisyam terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2015.
Jum’at 30 Desember 2016, masyarakat kembali mendatangi rumah dinas bupati Sarolangun untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sarolangun melalui inspektorat Sarolangun.
Menurut informasi yang beredar, Proses pemeriksaan kepala desa Gurun Tuo oleh inspektorat Sarolangun ini sudah selesai, pihak-pihak yang terkait dalam hal ini sudah dimintai keterangannya, hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat temuan kerugian negara sebesar 98 juta rupiah yang sudah dimuatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat sarolangun.
Uang tersebut akan dikembalikan oleh kades Gurun Tuo ke kas desa dalam waktu 60 hari setelah ada perintah tindak lanjut dari bupati.
Seorang warga mengataku sedikit kecewa dengan hasil pemeriksaan inpektorat ini, karena berdasarkan tuntutan mereka ada tujuh tuntutan, tapi yang diselesaikan cuma satu masalah yakni dana desa, sementara kades yang sudah terbukti korupsi tidak dihukum penjara.“kami akan mendesak agar dana yang akan dikembalikan ke desa segera dilaksanakan dan tetap mengawal sampai ke proses hukum,”terangnya.