Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi tegas mengampanyekan pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi. Baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal). Dan juga tegas memberi sanksi terhadap pihak yang membuang sampah sembarangan, dan sanksi terhadap pihak yang membuang sampah tidak sesuai aturan.
Hal ini dikemumkakan oleh Wakil Walikota Jambi Maulana saat membuka acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tingkat Kota Jambi di Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Minggu (24/2/2019).
Maulana juga menyampaikan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. ” Sampah plastik ini sangat berbahaya, kalau masuk drainase bisa tersumbat dan menyebabkan banjir,” ujarnya.
Maulana menambahkan pembatasan penggunaan kantong plastik baik dalam jangka panjang maupun pendek dapat mendidik anak – anak agar membangun budaya peduli dengan lingkungan.” Kita sudah ada peraturan yang tidak memperbolehkan di mall, supermarket, ataupun minimarket menyediakan kantong plastik. 1 Januari hingga 1 Maret itu fase sosialisasi. Selanjutnya nanti bulan Maret barulah memasuki fase penindakan atau pemberian sanksi,” tambahnya. (*/Syah)