Muara Bulian – Berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, memberikan Asimilasi bagi puluhan Warga Binaan. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan covid- 19.
Kepala Lapas Klas II B Muara Bulian Dwi Santosa Mengatakan, Pada Kamis malam kemarin, Lapas Klas II B Muara Bulian, Batanghari, membebaskan sebanyak 67 Warga binaan. Jum’at (03/04).
“Pembebasan ini pun disambut suka cita para Warga binaan, dengan melakukan sujud syukur. Pihak kami pun melakukan dua tahap prosesi pembebasan, dimana tahap pertama sebanyak 33 orang dan tahap kedua berjumlah 34 orang”Ungkap Dwi
Dwi menjelaskan, pembebasan Warga binaan ini bersarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham, nomor 10 tahun 2020, terkait syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi terhadap narapidana maupun anak, guna penanggulangan penyebaran covid-19/.
“Kriteria Warga binaan yang menerima asimilasi ini yakni, yang telah menjalani 2 per 3 masa tahananny, yang jatuh sampai 31 desember 2020,”Ucap Dwi
Selain itu, asimilasi ini hanya berlaku bagi warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum, atau tidak terkait pada peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, seperti kasus korupsi, terorisme maupun narkotika dengan masa hukuman di atas 5 tahun.(RUD)