Melenceng dari Izin Tata Ruang, PT. SCI Diduga Masih Beroperasi

1328 views

KUALA TUNGKAL-PT.Setia Mas Coco Indonesia (SCI)  yang berlokasi diDesa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat,yang saat ini untuk pengelolaan sabut sepertinya terus beroperasi.padahal pengelolaan pabrik pembuat bahan dari sabut  tersebut menjadi keluhan warga sekitar yang diakibatkan debu yang dihasilkan dari sisa pengelolaan sabut.

Bahkan PT.tersebut mendapat teguran atau pun himbau dari dinas terkait yaitu kantor dinas  Penanaman  modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu,apabila perusahaan tersebut tidak mengubah izin yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sementara ini izin yang dikantongan oleh  PT.SCI adalah pengelolaan pinang dan kopi,namun ternyata saat ini perusahaan mengelola bahan sabut.pasti sudah jelas perusahaan yang ada menyalah aturan izin yang ada.

Kadis Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Tanjab Barat Yan Hendri terkait hal tersebut mengatakan,untukizin yang dimiliki oleh PT.SCI yang ada diDesa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam tersebut belum ada mengantongi perubahan izin dalam mengelola pembuatan dari bahan sabut.“data yang kita kantongi izin atau yang terdaptar dikantor ini yang dimilki perusahaan berbunyi tata ruangn pengelolaannya pinang dan kopi,apabila perusahaan tersebut mengelola bahan sabut izin yang akan diubah belumada masuk disini.”ujarnya kepada awak media diruang kerjanya.

Diakuinya,sebelumnya perusahaan tersebut sudah dilakukan peninjau dari dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu  yang diperbantukan oleh pihak Kecamatan Bram Itam untuk memastikan masih ada kah kegiatan yang dilakukan perusahaan.“jika memang masih ada aktivitas dilapangan,kita akan cek kembali.apabila mereka melanggar dari himbau yang telah diberikan terpaksa kita segel sementara, ” cetusanya.

Ditambahkannya,bukan hanya satu kali saja pihak dinas memberikan himbau kepada perusahaan tersebut,akan tetapi kemarin kembali diberikan himbau kembali.agar perusahaan yang ada sementara  dapat mengubah izin yang ada.“teguran sudah dua kali yang kita lakukan,apabila mendapat teguran yang ketiga diharapkan pihak perusahaan dapat memaklumi peraturan yang telah diberikan.”jelasnya (end)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait