Mengenal Obligasi & Sukuk

545 views

Rakyatjambi.co – Berinvestasi di pasar modal menjadi gaya hidup dan cara untuk mencukupi kebutuhan serta menjaga keuangan di masa depan. Namun, kebanyakan investor pemula hanya mengetahui saham sebagai instrumen investasi di pasar modal.

 

Berdasarkan release Bursa Efek Indonesia (BEI), Jum’at 29 Juli 2022 menjelaskan bahwa terdapat fakta instrumen investasi lain yang juga cocok bagi investor pemula, diantaranya adalah obligasi dan sukuk. Sepertinya kita perlu berkenalan dengan kedua jenis produk ini. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.

 

Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder. Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan. Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit minimal pada dua surat kabar skala nasional, yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi.

 

Prospektus tersebut berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal. Secara rinci, isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan, dan kegiatan serta prospek usaha perseroan.

 

Selain itu, prospektus memuat rincian ikhtisar data keuangan penting, ekuitas, perpajakan, penjaminan emisi obligasi, lembaga, dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka emisi obligasi, pendapat dari segi hukum, laporan auditor independen dan laporan keuangan perseroan.

 

Selanjutnya keterangan tentang obligasi, dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran, dan penyebarluasan prospektur dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO).

 

Ada beberapa parameter yang bisa dijadikan pertimbangan ketika memilih obligasi, yakni tingkat bunga yang ditawarkan dan hasil pemeringkatan obligasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat Efek. Berbeda dengan saham yang harga sahamnya dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi diyatakan dalam bentuk presentasi dari nilai nominal obligasi. Ketika obligasi telah diperdagangkan di pasar perdana, maka investor bisa melanjutkan perdagangan obligasi di pasar sekunder.

 

Ada tiga kemungkinan kondisi harga obligasi di pasar sekunder. Pertama, obligasi disebut berada pada par value (nilai pari), artinya harga obligasi sama dengan nilai nominal. Kedua, premium (dengan premi) yang memiliki artian, harga obligasi lebih besar dari nilai nominal. Ketiga, “discount (dengan diskon) yang memiliki arti bahwa harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal. Imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yakni hasil yang akan diperoleh investor obligasi.

 

Ada dua macam yield, yaitu current yield (simple yield) dan yield to maturity. Current yield dihitung dengan cara membagi tingkat kupon obligasi dengan harga obligasi tersebut. Current yield =Bunga tahunan/Harga obligasi.

 

Contoh: Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegang obligasi sebesar 17% per tahun, sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp1.000.000.000, maka current yield = Rp 170.000.000/Rp980.000.000 atau 17% dibagi 98% = 17,34%. Sedangkan yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo.

 

Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation.

 

Sementara itu, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama masa penerbitan.

 

Sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara.

 

Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan swasta atau BUMN. Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat. Kemudian, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.

 

Pemerintah atau perusahaan harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya.

 

Secara umum, terdapat lima perbedaan obligasi dan sukuk. Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu. Kedua, sukuk harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya.

 

Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset. Ketiga, obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal). Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Keempat, imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

 

Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga (kupon). Kelima, mekanisme sukuk diawasi oleh DSN-MUI selama masa penerbitan. Oleh karena itu, sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk ujrah DPS. Sedangkan pada obligasi cukup membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya lainnya. (TIM BEI)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait