Jambi – Maskur Anang mengugat kembali PT. Wira Karya Sakti (WKS) yang mengclaim lahan milik perkebun Pt Riki Grop seluas 8695 Ha pada tahun 1997 silam sejak diterbitkannya surat menteri nomor 1198 /Menhut/IV/1997.
Gugatan jurangan tanah ini akan dilayangkan hari ini Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Jambi.
Menuntut PT.WKS kata Maskur dia lakukan merujuk atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU – IX/2011 dan diperkuat juga oleh putusan Mahkama Agung (MA) nomor 2631K/PDT/2013 serta di rangkum kembali oleh putusan MA Reg.No 21 PK/PID/2015.”Itu terbukti surat keputusan meneteri kehuyanan yang dipergunakan oleh wks mengclaim lahan Pt Riki Grop telah dibatalkan,” jelas Maskur.
Dengan begitu Pt Riki Grop menuntut lahan tersebut untuk dikembalikan kepadanya serta mengati kerugian atas fitnah dan penyerobotan lahan selama ini. ” Saya berharap PN Jambi agar mengabulkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No : 46/Pdt. G /2017/PN.JMB, tersebut, belum lagi dengan kerugian lain lain yang saya alami,” pungkas Maskur.(afm)