Minta Dilantik, Arfin Siregar Cari Keadilan Di DPRD

1386 views

img1466584061816

-Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Ekowijaya-

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berujung berlanjut ke DPRD Tanjab Barat. Kamis pagi (22/06/16) Pihak tergugat Arfin seregar yang merupakan Kades terpilih dan pihak Penggugat Hasan Basri Harahap menggelar musyawarah bersama dengan Komisi 1 DPRD tanjab Barat diruang aula DPRD.

Saat Hearing berlangsung situasi diruangan yang dipenuhi pendukung dan tim sukses kedua belah pihak sempat memanas karna keduanya saling ngotot mempertahankan argumen dan bukti yang mereka miliki, namun hal tersebut tidak berlangsung lama karna dapat segera diredam Ketua DPRD Tanjab Barat yang hadir dalam hearing.

Hearing yang dipimpin ketua komisi 1 DPRD tanjab Barat, Jamal Darmawan ini dihadiri Kabag pemdes Agoes makmun, dan panitia pilkades Desa pematang lumut.

Dalam kesempatan ini Kabag Pemdes Agoes makmun menyatakan bahwa pelantikan kades pematang lumut bukan dibatalkan melainkan ditunda karna persoalan yang terjadi antar kedua belah pihak yang bersenketa, Makmun menjelaskan Hingga sampai hari ini Pemkab belum membuat surat pembatalan pelantikan.“Kami belum mengambil keputusan membatalkan, pak bupati hanya menawarkan adanya pemilihan ulang,” beber Agoes Makmun.

Dijelaskan Agoes, berdasarkan peraturan mentri dalam negeri diketahui bahwa batas waktu pengesahan dan pelantikan selama pemilihan kepala desa hanya 2 x 30 hari, dalam waktu itulah nantinya akan diketahui apakah kades terpilih bisa dilantik atau tidak.“Keputusan akhirnya paling lambat pada 21 juli, jeda 60 hari itu dibagi dua,30 hari pengesahan dan 30 pelantikan.” Paparnya

Selain kabag pemdes dan panitia pilkades, Komisi 1 DPRD tanjab barat juga memberikan kesempatan kepada kedua calon Kades bersengketa.

Kades terpilih Arfin Seregar mengatakan. Dirinya meminta agar pilkades yang ia menangkan dapat ditindak lanjuti Dewan dengan melantik dirinya sebagai Kades, menurutnya Persoalan Dpt atau permasalahan yang menjadi alibi pihak lawannya sudah diklarifikasi oleh panitia pada tanggal 10 juni 2016 lalu dihadapan Kabag pemdes.“Jangan dinodai pesta rakyat,mana keadilan, tolong lantik saya dulu, jika ada yang tidak senang kita menang silahkan menempuh jalur hukum,” Ujar arifin dengan nada kesal.

Terpisah, Hutagalung selaku Tim sukses dari tim Hasan Basri Harap menjelaskan hal berbeda dengan yang diungkapkan Arfin Seregar. Menurut hutagalung dalam pelaksanaan pilkades banyak terdapat cacat dan banyak kecurangan. Hutagalung menjelaskan pihaknya siap bila harus dilakukan Pilkades ulang seperti yang ditawarkan bupati.” Oke kalau memang mau diulang lagi kami siap, Yang kami sesalkan pada saat itu mengenai undangan yang tidak diserahkan. Ada beberapa tim lawan dari kandidat kami ikut menjadi KPPS,” kata hutagalung.

Setelah Tiga jambi adu argumen dan musyawarah akhirnya hearing yang dilakukan atas permintaan kades terpilih ini berakhir, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat dan akan menerima hasil dari konsultasi yang ditawarkan dewan untuk mempelajari persoalan kedua belah pihak.” Jadi nanti hasilnya Menunggu konsultasi dewan dengan berbagai pihak terkait termasuk kemendagri,” ujar ketua komisi 1 DPRD Tanjab Barat ketika menutup pertemuan.

Jamal menambahkan, hasil nanti akan diketahui sebelum tanggal 21 juli,namun demikian menurutnya proses hukum masih ada untuk menggugat keputusan yang nantinya diambil bila tidak sesuai dengan yang diharapkan kedua belah pihak bersengketa.“Saat ini kedua belah pihak harap mengumpulkan berkas dan alat bukti yang ada untuk “berperang”, tapi nantinya bila dalam keputusan ada yang keberatan bisa mengambil langkah hukum ke PTUN,” Tandasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait