JAKARTA – 21 OKTOBER 2026, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan bahwa maraknya fenomena perundungan (bullying) antar-sebaya, di mana pelaku dan korban sama-sama berusia anak, bukan lagi sekadar kenakalan anak biasa, melainkan sinyal darurat atas krisis pengasuhan, kelalaian sistem pengawasan lingkungan, dan kegagalan deteksi dini di ruang publik.
LPAI mencatat keprihatinan mendalam atas eskalasi kekerasan antar-anak sebaya yang kian masif dan fatal. Mengutip data kompilasi KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan melonjak lebih dari 100%, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dan terus merambat naik hingga menembus 641 kasus pada 2025.
Laporan masyarakat yang diterima kantor LPAI baik di tingkat kantor Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan juga menunjukkan catatan kelam akibat perundungan anak antar sebaya.
Data menunjukkan mayoritas perundungan didominasi oleh kekerasan fisik (55,5%) dan kekerasan verbal/psikis (29,3%), di samping eskalasi perundungan siber (cyberbullying) di ruang digital. Ironisnya, porsi perundungan tertinggi justru terjadi pada anak usia dini di jenjang Sekolah Dasar (26%) dan Sekolah Menengah Pertama (25%). Eskalasi perundungan ini telah memicu tragedi kemanusiaan yang amat pekat. Dalam rentang tiga tahun terakhir, kompilasi data mencatat sedikitnya lebih dari 50 anak Indonesia kehilangan nyawa akibat dampak langsung penganiayaan fisik antar-sebaya maupun tekanan psikologis berat yang berujung pada tindakan mengakhiri hidup.
Menanggapi realitas data yang menghentak nurani publik tersebut, LPAI secara resmi menyampaikan 5 (lima) sikap dan pernyataan tegas:
1. Keadilan Khas dan Pemulihan Utuh bagi Anak Korban dan Keluarga
LPAI menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh keluarga anak yang menjadi korban perundungan. Dalam sistem hukum perlindungan anak, penanganan terhadap Anak Korban tidak boleh berhenti pada proses pemidanaan pelaku semata. Negara dan lembaga yang memiliki tugas paerlindungan dan pemenuhan hak anak wajib menjamin:
a. Hak atas pemulihan kesehatan fisik dan trauma psikologis (trauma healing) secara berkelanjutan.
b. Hak atas perlindungan kerahasiaan identitas demi mencegah trauma sekunder.
c. Hak atas bantuan hukum, pemulihan nama baik, serta skema kompensasi/restitusi yang berkeadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
2. Evaluasi Kritis atas Praktik Asimetris Diversi dan Restoratif Justice
LPAI menyoroti kritik mendasar dari masyarakat terkait penerapan mekanisme diversi dan restorative justice yang selama ini dinilai cenderung berat sebelah, yakni lebih berfokus pada pemulihan Anak yang Konflik Hukum (AKH), namun sering kali mengabaikan duka mendalam dan rasa keadilan bagi Anak Korban serta keluarganya.
LPAI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan evaluasi mendalam, agar Keadilan Restoratif diterapkan secara Simetris (berimbang), dengan menekankan bahwa:
a. Restoratif Justice bukan jalur cepat bebas hukum: Kebijakan diversi tidak boleh dimaknai sebagai kompromi murah atau sekadar penghentian perkara demi menggugurkan proses hukum formal/litigasi, terlebih pada kasus perundungan yang berujung pada cacat permanen atau hilangnya nyawa anak.
b. Keseimbangan hak (Simetris): Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) wajib diterapkan kepada KEDUA BELAH PIHAK. Pemulihan psikologis dan masa depan Anak Pelaku (AKH) harus berjalan seiring dengan pemenuhan rasa keadilan, restitusi, dan pendampingan trauma bagi Anak Korban maupun keluarga korban.
3. Penegakan Tanggung Jawab Negara (State Liability)
LPAI mengingatkan bahwa Konstitusi serta Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan: “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan perlindungan anak.”
Tragedi perundungan fatal antar-anak yang terus berulang adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir dan kedepan tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton. LPAI mendesak negara wajib hadir melalui:
a. Penyediaan fasilitas rehabilitasi psikologis gratis dan pusat penanganan krisis (crisis center) di setiap daerah.
b. Pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pimpinan satuan pendidikan yang terbukti abai atau berusaha menutupi kasus perundungan di lingkungannya.
c. Alokasi anggaran dan regulasi konkret untuk program pencegahan serta penanganan kekerasan dan perundungan berbasis sekolah maupun komunitas.
4. Penghentian Perundungan Digital dan Perlindungan Identitas Anak
LPAI mengimbau secara keras kepada para pihak, pengelola platform media sosial, warganet, dan masyarakat luas untuk segera menghentikan perundungan digital (cyber-lynching) serta penyebaran identitas pribadi (foto, video, nama terang, nama sekolah, maupun alamat) dari Anak Korban maupun Anak Pelaku.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak (korban, saksi, maupun pelaku) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan anak dan memperkeruh kondisi psikologis kedua belah pihak. Pasal 87 UU SPPA bahkan secara tegas memuat ancaman sanksi pidana atas pelanggaran ini.
5. Penegakan Sanksi atas Kelalaian Pengawasan Orang Dewasa dan Sekolah, LPAI meyakini bahwa tidak ada anak yang terlahir sebagai perundung atau penjahat. Kematian atau trauma berat akibat perundungan adalah bukti nyata runtuhnya benteng pengawasan orang dewasa.
LPAI mendesak Kementerian/Lembaga penyelenggara pendidikan (seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Daerah, dan Kantor Kementerian Agama Daerah) serta Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab pada urusan perlindungan dan pemenuhan hak anak khususnya untuk segera merealisasikan penegakan Permendikdasmen Nomor
6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Mewujudkan lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan merupakan tanggung jawab bersama. Pihak sekolah dan orang tua yang membiarkan atau mengabaikan laporan awal perundungan harus dimintai pertanggungjawaban moral, administratif, maupun hukum secara tegas. “Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif kita sebagai orang dewasa, serta abainya peran negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai generasi masa depan bangsa, ” tegas Dr. Fadiah Machmud, M.Pd, Sekretaris Umum LPAI kepada awak media lewat rilis berita resmi Lembaga Independen yang bergerak di bidang perindungan anak sejak 1997 ini.
Senada dengan Samsul Ridwan, S.H., M.H, Ketua Umum LPAI, pejabat peganti Kak Seto ini mempertegas bahwa Restoratif Justice dalam perkara pidana anak tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka mendalam, dan kepedihan keluarga korban. Keadilan harus ditegakkan secara simetris (berimbang), tidak berat sebelah, dengan terus membasuh luka serta merangkul pemulihan Anak Korban dan/atau keluarga korban. “Sembari tetap memastikan proses rehabilitasi Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) berjalan profesional sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Kita harus terus berkolaborasi untuk memutus mata rantai perundungan anak sebaya, mendorong perubahan sistem yang tidak adil, evalusi praktek keadilan restoratif asimetris. UN Convention on the Rights of the Child (UN CRC), nilai luhur Pancasila, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kearifan lokal sebagai instrumen utama menghentikan perundungan anak sebaya, ” sambung Samsul Ridwan. (red/*)









