Mulai 1 April Truk Batu Bara dan Sejenisnya Dilarang Isi BBM di SPBU dalam Kota Jambi

600 views

Jambi – Mulai 1 April 2022, truk-truk batu bara, CPO dan hasil angkutan perkebunan lainnya dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di dalam Kota Jambi.

Dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Wali Kota Jambi bersama berbagai pihak memutuskan aturan tersebut agar tidak terjadinya antrian SPBU di dalam Kota Jambi.

Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, bagi truk yang dimaksud dapat mengisi BBM di hanya di lima SPBU yang berada di Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Timur Kota Jambi.

“Adapun SPBU yang di maksud seperti SPBU Bagan Pete, Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado dan Lingkar Selatan,” terang Fasha, Kamis (31/03/22).

Fasha juga mengatakan bawah di dalam UU No. 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distresi. “Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi,” katanya.

Dari lima SPBU yang di maksud ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan baru bara dengan pengisian maksimal 40 liter.

“Jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam,” katanya.

Adapun sanksi bagi pelanggar dalam pengisian BBM, membuat kemacetan, menerobos masuk ke SPBU kota Jambi. “Apabila kesempatan yang telah di buat di langgar, maka akan di lakukan penilangan, pemberian SP 1, 2 hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU,” pungkasnya. (Dre)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait