KOTA JAMBI – Warga Desa Kasang Pudak, minggu (10/5) pukul 2 dinihari menggerebek seorang janda muda yang kedapatan tidur di rumah seorang duda anak satu. Selain seorang janda, dari rumah tersebut juga digelandang dua wanita abg yang berpacaran dengan pasangannya hingga larut malam. Sayangnya, saat penggerebekan, tiga pria pasangan wanita tersebut, berhasil kabur.
Tiga wanita muda ini adalah Mh Berusia 18 Tahun, Jn Berusia 14 Tahun Dan Nv Berusia 19 tahun. Mereka tidak berkutik ketika warga menggelandangnya ke balai desa kasang pudak, kabupaten Muarojambi, setelah sebelumnya digerebek di rumah sopir angkot yang berstatus duda anak satu, di rt 5 desa kasang pudak.
Dari tiga wanita abg ini, dua orang diantaranya, Mh Dan Jn adalah kakak beradik yang merupakan warga Lorong Candra, Thehok. Mh baru saja lulus sma, sedangkan adiknya masih kelas 2 SMP. Satu orang lagi adalah Nv, Janda muda yang memiliki satu orang anak.
Penggerebekan berawal dari kecurigaan petugas ronda yang sedang berkeliling sekitar pukul 2 dinihari. Ketika itu, petugas ronda melihat rumah milik am, salah satu wanita yang ikut diamankan, dalam keadaan gelap karena semua lampu tidak dinyalakan.
Saat dihampiri, diteras rumah ada dua pasangan yang sedang mamadu kasih. Petugas ronda yang curiga, kemudian memberitahu warga lainnya, dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan warga, dua laki – laki yang tadinya diteras rumah bergegas pergi meninggalkan pasangannya. Tak sampai disitu, warga juga memeriksa ke dalam rumah, dan menemukan satu wanita lagi yang ternyata seorang janda.
Salah seorang warga setempat menegaskan, rumah yang digerebek tersebut selama ini sering dijadikan tempat berkumpulnya para muda – mudi.
Dilain sisi, para wanita abg yang digelandang ke balai desa ini mengakui kesalahannya, yaitu berada di rumah orang lain hingga larut malam. Akan tetapi, mereka membantah berbuat mesum, seperti yang dituduhkan warga.
Tiga wanita tersebut diperbolehkan pulang setelah orang tuanya menjemput ke balai desa. Sebelum membawa anaknya, para orang tua diminta menandatangi perjanjian agar anaknya tidak mengulangi perbuatan serupa.(b2)