OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwasraya

240 views

JAKARTA, 21 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan
memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin oleh Deputi
Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan
Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen
Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema
restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG
(IFG Life).

Rizal dalam kesempatan itu mengatakan bahwa OJK sangat berempati terhadap
permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara
langsung.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan
Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai
aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti
program restrukturisasi.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham
ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (*)

Comments

comments

OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwasraya

Penulis: 
    author

    Posting Terkait