OJK Jambi Pertajam Perlindungan Masyarakat dari Kenakalan Bank, Rentenir dan Investasi Bodong

1105 views

MUARASABAK, RJC – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi jambi Endang Nuriyadin bertugas tidak hanya mengawasi bank saja tapi lebih luas lagi, yakni semua industri jasa keuangan, juga melakukan pencegahan hukum dengan adanya penyidik khusus untuk industri dan bank yang bermasalah ucapnya pada acara Percepatan Akses Keuangan Daerah (PKAD) diaula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Selasa pagi (26/11/2019.

Fungsi OJK melindungi konsumen dan masyarakat, ini juga merupakan  forum koordinasi bagaimana masyarakat bisa mengakses keuangan formal, untuk mensejahterakan masyarakat jangan lagi takut ke bank, yang selama ini masyarakat takut dan terjebak rentenir dan menyimpan uang ke investasi bodong alias tidak jelas, terang Endang.

Lanjutnya, intinya PKAD menjelaskan seluas-luasnya bahwa bank dan asuransi bukan lagi barang mewah, merupakan langka nyata mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,  mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat, sederhana cara berpikir kita kedepan.

Berdasarkan data kita, korban investasi bodong mencapai 88, 8 Triliun seluruh indonesia, modus berbagai macam cara, dengan ada PKAD kita mengedukasi masyarakat supaya cerdas dalam menabung, meminjam dan berinvestasi, lebih muda dan lebih murah dalam suku bunganya, jelas Endang.

Pada Kesempatan tersebut juga pemaparan dari Bank 9 Jambi cabang Tanjabtim dalam cara menabung, meminjam baik uang maupun barang dengan berbagai produk melalui bank tata cara yang disampaikan oleh pihak perwakilan pimpinan Bank 9 Jambi.

Dalam diskusi tanya jawab ada beberapa pertanyaan menarik terkait perbankan masyarakat, para pedagang kecil takut meminjam kepada pihak bank namun rindu akan kemudahan pelayanan bank dan suku bunga ringan?, BPJS Menunggak ? teguran kepada pihak Bank banyak produk Bank  yang masyarakat belum tau dan terbuka? Les Merah lising kendala sulit meminjam Bank yang dinilai tidak adil? Akad perjanjian disimpan Bank? Manfaat Asuransi Bank bagi nasabah?.

Dijawab Endang dengan adanya PKAD akan membentuk pokja dalam mengakomodir masyarakat dalam meminjam di Bank secara perlahan-lahan kita terapkan kepada masyarakat nantinya, OJK ada satgas investigasi bodong bila ada laporan masyarakat akan menstop atau menghentikan, terkait BPJS hanya mengenai keuang, permasalah ini juga nasional, ada solusi pihak Rumah sakit bisa talangi minjam ke Bank dan pihak rumah sakit yang membayar bunganya, bisa membantu masyarakat, paparnya.

Terkait leas merah ini banyak terjadi termasuk saya juga namun ada solusi melalui negosiasi dan menghilangkan leas merah pada lising tersebut, bersihkan nama kita, OJK menganjurkan untuk meminta akad pada bank, wajib bank itu memberi dan lapor kepada kami bila tidak diberikan kepada nasabah dan juga pertanyakan sisa asuransi bila lunas itu juga merupakan hak nasabah, dananya lumayan dan ini merupakan permainan pihak bank nakal, tutup Endang Nuriyadin. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait