Oknum Aparat Desa Kebon IX Sungai Gelam Diduga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat Prona

783 views

JAMBI- Warga RT 25 Dusun Sungai Bumbun Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi keluhkan adanya oknum aparat desa yang melakukan pungli (pungutan liar) dalam pembuatan sertifikat prona sebanyak Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 per-sertifikat.

Diketahui Presiden RI, Joko Widodo menyatakan bahwa sertifikat prona tersebar gratis diberikan untuk masyarakat kurang mampu. Pembagian sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo.

Sejak awal dicanangkan program Sertifikat Program Nasional Agraria
(PRONA) di bawah Badan Pertanahan Nasional BPN ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Diduga oknum tersebut meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat prona.

Seorang warga RT. 25 Dusun Sungai Bumbun, Pono saat di temui awak media, Senin (22/02/21) kemarin, mengaku bahwa dirinya dipungut biaya sebesar Rp.500.000 untuk pengambilan sertifikat prona. Tak hanya pono, puluhan warga lain Juga dipungut Biaya sebesar Rp.500.000 Hingga Rp. 1.500.000.

“Saya mengetahui program gratis tersebut mas, karena kami ini hanya rakyat kecil, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa mas. Kita terpaksa ikuti keinginan dari oknum desa mas,” ungkapnya.

Hal senada sampaikan Siti Sobariah yang keberatan dengan adanya pungutan liar tersebut. Dirinya telah beberapa kali mengurus sertifikat prona dan dimintai uang sebanyak Rp. 1.500.000 persertifikat. Tak hanya itu, pembuatan kedua kalinya dirinya kembali diminta sebesar Rp.500.000.

“Saya sangat keberatan dengan pungutan liar Itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 Ini yang mana perekonomian masyarakat sedang terpuruk,” ungkapnya.

Dengan persoalan tersebut, Kepala Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Suwanto saat di konfirmasi awak media via telpon membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya.

“Terkait hal ini mas, saya akan telusuri dan akan mempertanyakan kepada jajaran saya mulai dari aparat desa, kepala dusun hingga RT pun akan saya konfirmasi,” jelasnya Selasa (23/02/21).

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad meminta agar tim syber pungli Kabupaten Muaro Jambi untuk mendalami dugaan Tersebut.

“Jika terbukti pungli ini, maka kita rekomendasikan supaya aparat Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam mengembalikan uang Pungutan Liar yang telah di ambilnya,” Tutupnya. (Dre)

Comments

comments

Oknum Aparat Desa Kebon IX Sungai Gelam Diduga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat Prona

Penulis: 
    author

    Posting Terkait