Operasi Yustisi, 10 Tempat Usaha di Muara Bulian Masih Melanggar Prokes

736 views

Muara Bulian – Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi dan Satpol PP Kabupaten Batanghari melaksanakan operasi yustisi ke tempat pelaku usaha yang ada di Kecamatan Muara Bulian. Dari giat tersebut, petugas masih menemukan 10 tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol kesehatan (Prokes). Selasa (03/11).

Kasi Penyelidikan Satpol PP Batanghari Amdani mengatakan, dalam operasi yustisi yang di gelar oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19 ini, mengarah kepada tempat-tempat usaha yang ada di Kecamatan Muara Bulian

“Dari operasi tersebut terdapat sejumlah tempat usaha, mulai dari mini market, rumah makan, toko modern dan sebagainya, di Muara Bulian yang belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak adanya tempat cuci tangan, serta konsumen maupun pelaku usaha yang tidak menggunakan masker,”Ungkapnya.

Lanjut Amdani, dari hasil giat itu sedikitnya terdapat 10 jenis usaha yang melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, tentang disiplin kesehatan dan penegakkan hukum.

“Ya, dalam operasi ini, sedikitnya ada 10 tempat usaha yang tidak terapkan prokes, sementara sanksi yang diberikan terhadap pelanggar sendiri hanya sebatas surat teguran dengan mengisi surat pernyataan,”Terangnya.

 

Sementara itu, pelaksanaan operasi yustisi ini pun akan berjalan selama 10 hari kedepan, apabila nanti masih ditemukan tempat usaha yang tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan tersebut maka akan di beri sanksi tegas lagi.

“Operasi ini kami laksanakan selama 10 hari, dan pelaku usaha yang telah diberi surat pernyataan hari ini, jika masih melanggar aturan, maka kami akan kembali melakukan razia dengan mengajak Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Batanghari, akan di berikan sanksi tegas berupa denda Rp.500 ribu hingga pencabutan izin usaha,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait