Pasca Pemilu, Dua TPS di Kabupaten Batanghari PSU    

243 views

Batanghari – Akibat ditemukannya pelanggaran pada Pemilihan Umum yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Senin (19/02).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, pasca pelaksanaan Pemilu kemarin, pihaknya mendapat laporan dari Bawaslu setempat terkait adanya pelanggaran pelaksanaan Pemilu.

 

“Dua TPS tersebut berada di Kecamatan Muara Tembesi, yaitu berada di Desa Suka Ramai, TPS 04 dan Desa Pelayangan tepatnya di TPS 03,”Katanya.

 

Dilanjutkan Halim, pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu tersebut, yaitu, ada satu orang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, maka secara aturan harus dilakukan PSU.

 

“Akibat adanya pelanggaran tersebut, untuk perhitungan di Dua Desa tersebut ditingkat Kecamatan terpaksa harus dihentikan sementara, dan untuk proses selanjutnya, PSU ini akan digelar 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu digelar,”Ujarnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait