Kota Jambi – Pasca penyegelan SPBU Beringin, Jl. H. Adam Malik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi membuat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi angkat bicara.
Sutiono, anggota DPRD Komisi II mengatakan, SPBU yang tidak mengetahui kesalahan mereka hingga di lakukan penyegelan. Dengan temuan-temuan tersebut agar jangan ada yang dirugikan.
“Dari persoalan tersebut, masyarakat yang pertama dirugikan karena mereka saat ini menjadi was-was. Kemudian apakah SPBU tersebut benar atau salah,” tutur Sutiono saat di temui awak media, Selasa (12/01/21).
Dirinya juga menegaskan, kalau memang dinyatakan salah SPBU tersebut di minta agar menerangkan salahnya dimana dan buat berita acaranya kemudian buat juga berita acara pembenarannya di mana benarnya apabila sudah benar terangkan di mana benarnya. “Intinya saya sebagai wakil rakyat menghimbau agar jangan terjadi kegelisahan di masyarakat,” tegasnya.
“Saya berpihak pada masyarakat kalau masyarakat dirugikan DPRD Kota Jambi tidak terima hal tersebut. Intinya sebagai OPD terkait baik disperindag agar bekerja secara profesional sehingga masyarakat tidak jadi gamang dengan keraguan-keraguan,” pungkasnya. (Dre)