KOTA JAMBI- Puluhan pedagang baju bekas (bj) yang berada di kawasan pasar angso duo melawan dan menolak saat tim gabungan dari Satpol PP Kota, Satpol PP Provinsi dan TNI/Polri.
Para pedagang tersebut menolak lantaran mereka masih dalam proses gugatan di pengadilan negri jambi.”Kita masih gugatan kenapa direlokasi seperti ini. Hak-hak kita belum terpenuhi tapi kita di suruh pindah, ” ujar para pedagang.
Tim advokad pedagang andre sirait juga menentang dengan tindakan yang dilakukan Satpol PP dimana saat ini masih dalam proses mediasi di pengadilan.
” Semua baru bisa dieksekusi setelah proses persidangan selesai. Negara ini negara hukum. semua ada sistem yang mengatur. Jangan semaunya sendiri,”ujarnya.(mal)