Muara Bulian – Guna memastikan harga minyak goreng sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Batanghari, turun langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak Ke Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian, saat dilapangan petugas masih mendapatkan pedagang yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga tinggi. Kamis (03/02).
Pedagang di Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian Arif mengatakan, saat ini dirinya masih keberatan untuk menjual minyak goreng dengan standar HET, yang mulai dari Rp.11.000 sampai Rp.14.000 perliter, karena barang atau minyak goreng yang tersedia saat ini merupakan stok lama bahkan pihak Agen dan Distributor sendiri, belum memasok minyak goreng yang baru dengan harga murah.
“Apabila dipaksakan menjual minyak goreng kemasan yang ada saat ini dengan harga murah, maka bisa membuat mereka merugi besar, karena penjualan minyak goreng kemasan di pasar hingga kini, di taksir dengan harga Rp.19.000 sampai Rp.20.000 untuk perliter, dan Rp.40.000 bagi minyak kemasan ukuran dua liternya,”Jelas Arif.
Dalam hal ini Arif juga berharap, agar pihak Agen dan Distributor dapat segera memasok minyak goreng harga murah kepada pedagang, sehingga modal yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Batanghari Edi Sabara saat sidak juga menyampaikan, untuk saat ini pedagang pasar belum dapat mengikuti harga jual minyak goreng curah maupun kemasan sesuai HET ketetapan dari Pemerintah Pusat.
“Disini mereka beralasan belum mendapatkan pasokan minyak goreng dari Agen ataupun Distributor dengan harga murah, sehingga pedagang merasa keberatan untuk menurunkan harga jual minyak goreng tersebut,”Ungkap Edi
Edi menambahkan, disink pihaknya masih memberikan toleransi kepada penjual dua hari kedepan, untuk menghabiskan stok barang lama.
“Apabila nantinya stok minyak murah telah tersedia, pedagang wajib mengikuti harga sesuai ketentuan HET yang ditetapkan Pemerintah, dan jika melanggar instruksi tersebut, Pemerintah setemlat akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha,”Tutupnya.(RUD).